DKI Bahas Upah Minimum Sektoral yang Dihapus di UU Cipta Kerja

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 10 November 2020 22:15 WIB

Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menuntut dibatalkannya UU No 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan bakal menampung masukan dewan pengupahan terkait dengan kebijakan kenaikan upah minimum 2021 bagi 1.056 perusahaan yang mengajukan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) ke Kementerian Perindustrian.

"Kami akan tampung. Tapi mayoritas yang mendapatkan IOMKI merupakan sektor manufaktur dan keuangan yang tidak mengacu UMP dalam memberikan upah," kata Purnomo saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.

Ia menuturkan perusahaan yang mendapatkan IOMKI telah menggaji karyawannya jauh lebih tinggi dari nilai UMP yang ditetapkan pemerintah.

Sebabnya, perusahaan besar tersebut menerapkan kebijakan upah minimum sektoral yang dibahas dengan serikat atau federasi pekerja dari sektor usaha mereka. "Total ada 80-an sektor yang menerapkan upah minimum sektoral," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah DKI: 2021, Upah Pekerja Perusahaan Tak Terdampak Corona Naik

Advertising
Advertising

Namun, kata dia, yang menjadi pembahasan penting dalam penetapan gaji perusahaan yang menerapkan upah sektoral adalah kebijakan yang akan dilakukan setelah Undang-Undang atau UU Cipta Kerja telah berlaku sejak 2 November 2020 usai diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kata dia, upah sektoral telah dihapus. "Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMS (upah minimum sektoral) kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen."

Menurut dia, ada banyak kebijakan yang berbeda yang harus dibahas setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan. Pemerintah DKI bakal membahasnya dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha khususnya untuk menentukan kenaikan upah yang bersifat asimetris tahun depan.

"Kami juga masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi Peraturan Pemerintah baru terbit tiga bulan setelah undang-undang berlaku," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak memberikan kebijakan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021 kepada 1.056 perusahaan.

Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Dedi Hartono menyatakan 1.056 perusahaan itu tetap beroperasi pada masa PSBB. Dedi mengatakan sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup pada saat PSBB karena tidak tergolong 11 sektor yang diizinkan.

Pada saat pembatasan sosial pada 10 April hingga 4 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor esensial yang tetap beroperasi. Akan tetapi, 1.056 perusahaan itu mengajukan pengecualian kepada Kementerian Perindustrian agar tetap bisa beroperasi di masa PSBB.

Berdasarkan pengajuan itu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan IOMKI kepada ribuan perusahaan non esensial untuk tetap beroperasi. Ribuan perusahaan yang mendapat IOMKI tersebut, kata Dedi, wajib menaikkan upah minimum tahun depan.

“Mereka sebenarnya sektor yang tidak boleh beroperasi. Tapi minta izin ke Kemenperin dan dibolehkan beroperasi saat PSBB kemarin,” kata Dedi saat dihubungi, Senin, 10 November 2020. “Tidak adil jika mereka minta tidak menaikkan gaji karena kemarin tetap beroperasi saat PSBB.”

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

36 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

36 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

48 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.

Baca Selengkapnya