TEMPO.CO, Jakarta - Pemeritah DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa Pandemi COVID-19.
Kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak COVID-19 naik. “Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Anies menjelaskan penetapan ini telah sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020. Besar kenaikan UMP buruh untuk perusahaan yang tak terlalu terdampak COVID-19 sebesar 3,27 persen. “Besaran ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”
Perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjamin kesejahteraan para buruh yang tak mengalami kenaikan UMP, pihaknya telah menyiapkan program Kartu Pekerja Jakarta.
Program itu diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.