TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana gelar perkara kasus penyebaran video viral mirip selebritas Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus video asusila mirip Jessica Iskandar (JI) alias Jedar itu masuk tahap gelar perkara karena dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Sebelumnya, pengacara itu juga melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar video porno mirip Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.
"Febriyanto tanggal 8 itu melaporkan kembali video viral yang mirip aktris JI. Dia juga publik figur. Saat ini tahapannya sama juga dengan kasus GA, karena pelapor sama, saksi sama dan persangkaan pasal juga sama sehingga sudah kita klarifikasi. Hari ini juga sama kita gelarkan tahap awal agar bisa naik ke penyidikan," kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Rabu 11 November 2020.
Untuk kasus penyebaran video porno yang pemerannya mirip dengan Jessica Iskandar itu ada tiga akun yang dilaporkan Febriyanto ke Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, ada dua pasal yang dapat menjerat pelaku penyebaran video viral berbau pornografi itu. Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE dan pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.
Polisi juga bakal memeriksa Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan penyebaran video asusila yang viral itu.
"Bisa saja dipanggil tapi karena yang terlapor kita ambil dulu soal menyebarluaskan lewat pasal 27, ya kita berangkat dari situ. Kalau nanti sudah ada dari pemeriksaan nanti. Lalu namanya masuk ya akan dipanggil," ujar Yusri.
Dalam sepekan terakhir, nama Gisel dan Jessica Iskandar menjadi trending topic di media sosial karena video viral itu. Polisi pun segera mengusut kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu usai mendapatkan laporan dari Febriyanto Dunggio.