Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan Wakit Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyapa jutaan umat Islam seusai mengikuti salat Jumat dalam Aksi Bela Islam III atau Aksi 212, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016. Aksi ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional meminta Persaudaraan Alumni atau PA 212 mengirim surat langsung kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal Reuni Akbar di Monas. UPK Monas mengatakan PA 212 telah mengirim surat penggunaan kawasan tersebut untuk Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020.
"Setahu saya mereka pernah bersurat ke kita," ujar Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci di Jakarta, Jumat 13 November 2020.
Sebelumnya, Ketua UmumPA 212Slamet Maarif berencana menggelar reuni 212 bersamaan dengan kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia. "Agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," kata Slamet.
Irfal mengatakan UPK Monas tak berwenang memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212 karena pandemi Covid-19.
UPK menyarankan agar PA 212 membuat ulang surat pemakaian Monas yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Jadi saat itu kita bilang 'kalau mau bikin acara ini bersuratnya ke gubernur'," ujar dia.
Menurut Irfal, PA 212 sudah mengirimkan surat kepada Anies Baswedan pada awal September 2020 untuk pemakaian Monas dalam Reuni 212. Sepengetahuannya, Anies memerintahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI untuk membahas hal itu.
"Kesbangpol sudah rapat hari Rabu. Saya nggak hadir, yang hadir Kepala UPT Monas," kata dia.
Kesbangpol mempertimbangkan banyak hal dan masukan berbagai pihak dalam membahas pengajuan penggunaan Monas untuk Reuni 212.
Akan tetapi, Irfal mengatakan, kewenangan berada di tangan Gubernur Anies Baswedan. Saat ini UPK Monas masih menunggu keputusan pimpinan. "Keputusan akhir di pak gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak gubernur, terserah pak gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," kata Irfal.