Soal Izin Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Wagub DKI: Sepertinya Sudah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 14 November 2020 14:37 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 memang harus mengajukan proposal izin ke pemerintah daerah, termasuk resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.

Namun, dia belum memastikan apakah proposal tersebut sudah diajukan untuk acara pernikahan putri Imam Besar FPI itu yang rencananya berlangsung nanti malam.

"Ya saya kira sudah, nanti kita cek," kata Riza Patria di Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 November 2020.

Baca juga : Harapan Wagub DKI Soal Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Sabtu Malam

Rizieq Shihab berencana menikahkan putrinya, Syarifah Najwa dengan pria bernama Irfan Alaydrus nanti malam. Acara tersebut digelar berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dibuat oleh Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Syarat-syarat menggelar pernikahan di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonom Kreatif DKI Jakarta Nomor 372/SE/2020 tentang pengajuan persetujuan teknis untuk kegiatan seminar atau workshop dan akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan.

Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kegiatan yang menggunakan venue hotel bintang 4 dan 5 wajib mengajukan izin ke Dinas Parekref. Sedangkan untuk hotel bintang 1 dan 2 perlu izin dari Suku Dinas Parekref di wilayah administrasi kota masing-masing.

Izin wajib diajukan oleh pengelola gedung. Permohonan izin kemudian akan dikaji, dinilai, ditinjau, dievaluasi, oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah langkah-langkah tersebut terpenuhi, pemilik gedung akan dipanggil untuk memaparkan bentuk protokol kesehatan yang bakal diterapkan. Proses selanjutnya adalah simulasi dan persetujuan izin dikeluarkan.

Riza Patria mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan digelar. "Di antaranya jumlah (undangan) dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," kata dia seperti dikutip Koran Tempo edisi 12 November 2020.

Riza Patria mengatakan, pengajuan proposal juga berlaku untuk pesta di rumah. Bedanya, kata dia, izin diajukan atas nama perorangan. Bentuk protokol kesehatan yang wajib dilakukan dalam resepsi pernikahan antara lain pengecekan suhu badan setiap tamu, penyediaan hand sanitizer, serta pengaturan jarak.

M YUSUF MANURUNG | KORAN TEMPO

Berita terkait

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

23 hari lalu

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.

Baca Selengkapnya

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

35 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

49 hari lalu

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

49 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

49 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya