Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Catat 13 Permohonan Resepsi Pernikahan, Belum Ada yang Diizinkan

image-gnews
Pasangan mempelai bersama keluarga saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara
Pasangan mempelai bersama keluarga saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Sabtu, 8 Agustus 2020. Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa PSBB Transisi ini, sudah 13 pengelola gedung atau balai pertemuan dan hotel yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi pernikahanKepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan belum ada satu pun izin yang dikeluarkan. 

Pada saat ini, tahapan pemberian izin penyelenggaraan resepsi pernikahan adalah verifikasi dokumen permohonan. Jika hal tersebut langsung, Dinas Pariwisata DKI akan memanggil para pemohon untuk presentasi di depan tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pekan ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 9 November 2020. 

Pada perpanjangan PSBB Transisi 9-22 November 2020, Pemprov DKI Jakarta membuka kemungkinan bagi gedung pertemuan maupun hotel menggelar resepsi pernikahan.

“Dengan beberapa syarat, di antaranya adalah kapasitas 25 persen dari gedung atau ruang pertemuan,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin siang. 

Ahmad Riza Patria mengatakan, pengelola gedung diharuskan mengajukan proposal terkait skema protokol kesehatan dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan. Pada saat simulasi resepsi pernikahan beberapa waktu lalu, Riza menilai protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatannya, mulai dari masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, sampai duduk berjarak. Meja makan juga diatur, tidak ada prasmanan, kemudian foto juga diatur tidak bersalaman langsung,” ucap Wagub DKI itu. 

Menurut Riza, sebelum izin diberikan, pengelola gedung diminta untuk membuat pakta integritas terkait pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada. Pengawasan akan diatur baik dari internal maupun eksternal.

Baca juga: PSBB Transisi, Kapasitas Bioskop Jadi 50 Persen dan Resepsi Pernikahan Diizinkan

Pengawasan internal merupakan tanggung jawab penyelenggara, keluarga mempelai, dan pengelola gedung tempat resepsi pernikahan digelar. Pemprot DKI juga akan menugaskan tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengawasi seluruh kegiatan tersebut secara eksternal. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chen EXO akan Gelar Resepsi Setelah 3 Tahun Menikah dan Punya 2 Anak

45 hari lalu

Chen EXO. Foto: Instagram/@weareone.exo.
Chen EXO akan Gelar Resepsi Setelah 3 Tahun Menikah dan Punya 2 Anak

Chen EXO dan istrinya dilaporkan sedang mempersiapkan acara resepsi yang baru akan digelar setelah mereka mendaftarkan pernikahan 3 tahun lalu.


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

52 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kebakaran di K-Link Tower Jakarta Selatan, Pesta Pernikahan Berlanjut Setelah Api Padam

15 Juli 2023

Bekas kebakaran pada sisi kaca K-Link Tower di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kebakaran di K-Link Tower Jakarta Selatan, Pesta Pernikahan Berlanjut Setelah Api Padam

Kebakaran di Gedung K-Link Tower berdampak kepada sebuah pesta resepsi pernikahan pada Sabtu pagi, 15 Juli 2023.


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2023

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

Fase endemi di Indonesia perlu disikapi masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kebiasaan baik yang sudah berjalan selama pandemi COVID-19.


Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

17 Juni 2023

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Pemerintah hapus kewajiban menggunakan masker di ruang publik. Bagaimana sebelumnya aturan tentang penggunaan masker selama Covid-19 itu?


Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

12 Juni 2023

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

12 Juni 2023

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.


Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

12 Juni 2023

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

Kebijakan lepas masker belum berlaku bagi penumpang KRL Jabodetabek. Apa alasannya?


Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

11 Juni 2023

WNI yang dievakuasi dari Sudan naik bus Transjakarta menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 28 April 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

Meski warga diperbolehkan lepas masker, tapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.