TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa PSBB Transisi ini, sudah 13 pengelola gedung atau balai pertemuan dan hotel yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan belum ada satu pun izin yang dikeluarkan.
Pada saat ini, tahapan pemberian izin penyelenggaraan resepsi pernikahan adalah verifikasi dokumen permohonan. Jika hal tersebut langsung, Dinas Pariwisata DKI akan memanggil para pemohon untuk presentasi di depan tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pekan ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 9 November 2020.
Pada perpanjangan PSBB Transisi 9-22 November 2020, Pemprov DKI Jakarta membuka kemungkinan bagi gedung pertemuan maupun hotel menggelar resepsi pernikahan.
“Dengan beberapa syarat, di antaranya adalah kapasitas 25 persen dari gedung atau ruang pertemuan,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin siang.
Ahmad Riza Patria mengatakan, pengelola gedung diharuskan mengajukan proposal terkait skema protokol kesehatan dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan. Pada saat simulasi resepsi pernikahan beberapa waktu lalu, Riza menilai protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
“Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatannya, mulai dari masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, sampai duduk berjarak. Meja makan juga diatur, tidak ada prasmanan, kemudian foto juga diatur tidak bersalaman langsung,” ucap Wagub DKI itu.
Menurut Riza, sebelum izin diberikan, pengelola gedung diminta untuk membuat pakta integritas terkait pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada. Pengawasan akan diatur baik dari internal maupun eksternal.
Baca juga: PSBB Transisi, Kapasitas Bioskop Jadi 50 Persen dan Resepsi Pernikahan Diizinkan
Pengawasan internal merupakan tanggung jawab penyelenggara, keluarga mempelai, dan pengelola gedung tempat resepsi pernikahan digelar. Pemprot DKI juga akan menugaskan tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengawasi seluruh kegiatan tersebut secara eksternal.