Barang bukti sepeda dihadirkan terkait kasus pencurian dan pemberatan di Polda Metro Jaya, Senin, 16 November 2020. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 34 sepeda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan komplotan pencuri sepeda yang biasa beraksi di Jabodetabek, kerap menjual hasil curiannya ke luar daerah. Salah satu kota di Jawa Tengah disebutnya menjadi langganan penadah sepeda curian.
"Sepeda dijual ke luar Jakarta, salah satunya di Kebumen, Jawa Tengah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.
Di kota itu, para penadah bersedia membayar mahal sepeda curian. Untuk sepeda dengan kondisi yang tidak terlalu bagus, harganya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk yang masih mulus dan bermerek, para penadah membelinya Rp 1,5-2 juta.
Harga ini, kata Yusri, lebih mahal dibanding harga motor curian. Tingginya harga jual dan kemudahan menjual, membuat sindikat pencuri sepeda marak.
"Diambilnya mudah dan dijual sangat gampang.” Sepeda curian juga tak perlu STNK. “Berbeda dengan motor yang perlu surat-surat waktu dijual."
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pencuri 34 sepeda di kawasan Jabodetabek. Tiga orang di antaranya merupakan penadah yang berkedok pemilik bengkel sepeda. Mereka adalah AS, M, dan E.
Tersangka pencuri, ETB, RH, YI, dan T mencuri sepeda di halaman rumah. Para pencuri leluasa mencuri sepeda. “Tinggal angkat sepeda yang akan dicuri dari pagar, berbeda dengan sepeda motor," kata Yusri. Proses penjualan pun cepat karena masyarakat saat ini sedang menggandrungi olah raga gowes.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka pencuri mengaku telah menjual banyak sepeda hasil curian. Ke-34 sepeda yang disita polisi itu hanya sisanya saja.
Polisi masih memburu 2 tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan itu.
Empat tersangka pencuri dibidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun. Tiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang menadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
16 hari lalu
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.