Dua Orang Pencuri Ponsel yang Bergentayangan di Rumah Sakit Dibekuk Polsek Senen
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 17 November 2020 19:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pencuri ponsel yang biasa bergentayangan di sejumlah rumah sakit di Jakarta Pusat dibekuk Polsek Senen. Dua maling ponsel itu berinisial IK (30) dan SS (30).
"Berdasarkan penelusuran kita, dua orang itu kerap beraksi di rumah sakit. Beberapa di antaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan RSPAD Gatot Subroto," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono saat ditemui di Polsek Senen, Selasa 17 November 2020.
Telepon genggam yang diincar dua pencuri itu merupakan milik pengunjung yang sedang lengah menjaga barang berharganya itu. "Mereka itu mengincar pengunjung yang ketiduran atau lengah menjaga telepon genggamnya," kata Ewo.
Keduanya ditangkap setelah seorang pengunjung RSCM melaporkan pencurian ponsel ketika berkunjung menjenguk keluarganya.
Kepada polisi, IK dan SS mengaku menjual ponsel curiannya kepada penadah di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen AKP Bambang menyebut IK dan SS merupakan residivis. Ini kali kedua dari para pria pengangguran itu ditangkap polisi karena kedapatan mencuri.
"Sebelumnya mereka juga pernah bermasalah dengan kasus serupa di kawasan Johar Baru. Sekarang malah kembali berulah," ujar Bambang.
Baca juga: Kasus Pencurian Ponsel, Polisi: Pelaku Sudah 15 Kali Beraksi
Kedua pencuri spesialis ponsel itu terancam kurungan penjara selama 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian.