Walhi Sebut Warga Jawa Barat Paling Banyak Minta Pencemaran Udara Dihentikan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 19 November 2020 04:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, warga Jawa Barat paling banyak meminta advokasi agar pencemaran udara dihentikan. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 November 2020.
Permintaan advokasi datang dari masyarakat di Indramayu, Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi, Cekungan Bandung, Cirebon, dan Karawang juga. Dalam keterangan tertulis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau Koalisi Ibukota dicantumkan sejumlah masalah yang timbul akibat udara kotor.
"Di Bekasi misalnya sampai hujan abu di permukiman rumahnya karena ada industri yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk energinya," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu, 18 November 2020.
Tak hanya itu, warga Cibinong juga mengalami asma kambuh hingga batuk-batuk. Musababnya, menurut dia, terdapat industri tekstil di Bogor yang memanfaatkan energi dari batu bara. Warga juga mengeluhkan keberadaan industri peleburan di sekitar Bogor.
Dwi memaparkan, dampak pencemaran udara juga dirasakan di wilayah Banten akibat beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. "Aktivitas peleburan dan pengolahan bahan daur ulang dan PLTU Suralaya juga menjadi sumber pencemaran udara yang banyak dikeluhkan warga," jelas dia.
<!--more-->
Menurut dia, pencemaran udara berdampak pada kesehatan masyarakat. Keluhan warga beragam, mulai dari sesak napas, pingsan, hingga terbangun tengah malam karena terganggu polusi.
Dwi hadir dalam sidang gugatan 32 warga negara terhadap 7 pejabat negara sebagai saksi fakta. Selain Dwi, penggugat menghadirkan Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika, juga sebagai saksi fakta.
Sidang gugatan pencemaran udara dijadwalkan kembali pada Rabu, 25 November 2020 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Baca: Ridwan Kamil Ungkap 7 Potensi Pengembangan Ekonomi Baru di Jawa Barat