Dukung Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Pelanggaran Protokol Covid-19 Terjadi di Semua Daerah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 19 November 2020 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Politikus Demokrat itu setuju ada sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan karena keselamatan rakyat adalah yang utama.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diterbitkan untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. "Harus didukung. Bahkan sekeras apapun hukumannya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
Menurut Mujiyono, ancaman terberat mesti diberikan kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan. "Jadi semua wilayah perlu diperingatkan agar tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan karena menyangkut nyawa manusia."
Namun penerapan instruksi tersebut jangan sampai terjadi tebang pilih. Kemendagri harus menegakkan aturan terhadap semua daerah yang melanggar. "Karena pelanggaran protokol kesehatan terjadi hampir di semua wilayah bukan hanya di Jakarta."
Politikus Demokrat ini melihat Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi ini lantaran terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Rizieq Shihab di sekitar Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu pekan lalu.
"Tidak perlu ditutupi. Semua orang tahu pemantik instruksi Mendagri ini dari kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di sejumlah tempat yang mengundang ribuan orang datang," ujarnya.
Untuk mencegah kerumunan massa yang tak mematuhi protokol kesehatan itu terulang lagi, Presiden Joko Widodo memerintahkan Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6/2020 itu. Dalam instruksi itu, kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa dicopot.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, kepala daerah tidak bisa langsung dicopot begitu ada pelanggaran. Sebab jabatan kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati merupakan proses politik yang melibatkan pemilih.
<!--more-->
"Ancaman pencopotan itu ada prosedur dan tidak bisa langsung. Biasanya ada peringatan satu, dua dan tiga. Kalau langsung dicopot bisa perang sama pemilihnya."
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.
Baca juga: Instruksi Tito Karnavian ke Kepala Daerah, Pengamat: Kenapa Baru Sekarang?
Tito Karnavian meneken instruksi mendagri itu untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Menurut Tito, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.