Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad, 27 September 2020. Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Operasi yustisi yang digelar tiga pilar di dua kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 19 November 2020 mengenakan sanksi sosial terhadap 60 pelanggar tertib masker.
Puluhan pelanggar tertib masker tersebut dihukum membersihkan kawasan di Jalan Jembatan Besi dan sekitar RPTRA Krendang.
Meski operasi yustisi tertib bermasker rutin digelar, nyatanya kesadaran masyarakat masih belum juga bertambah tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19 saat Jakarta berstatus PSBB Transisi.
Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Oleh sebab itu, tak henti-hentinya aparat tiga pilar Kecamatan Tambora mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar,sehingga tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruk.
Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker
19 Desember 2023
Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengimbau penumpang dan operator transportasi umum memperketat protokol kesehatan atau prokes, menjaga kebersihan, dan mewaspadai penularan Covid-19.