Kelompok Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap, Satu Anggotanya Ditembak Mati
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 19 November 2020 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap kelompok pencuri motor asal Lampung pada Sabtu lalu. Komplotan itu terdiri dari tiga orang, yakni HS, MY, dan ACS dan biasa beraksi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Yusri menjelaskan, tersangka berinisial ACS ditembak karena berusaha lari saat ditangkap petugas. Tersangka yang tewas ditembak itu juga membawa senjata api rakitan lengkap dengan 5 peluru.
"Saat akan dibawa ke rumah sakit, yang bersangkutan tewas dalam perjalanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Selain menangkap 3 tersangka utama, polisi juga membekuk dua penadah berinisial MT dan D. Kepada penyidik, para penadah mengaku dalam sehari menerima 8 - 10 motor dari 3 tersangka itu.
"Kedua penadah ini juga sudah DPO selama 1 tahun. Jadi bisa dibayangkan berapa jumlah sepeda motor yang sudah dicuri," ujar Yusri.
Para tersangka pencurian motor ini menjual motor curian kepada para penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 3,4 juta. Setelah itu, kedua penadah menyetorkan motor itu kepada penadah lain yang berinisial I.
Oleh I, sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke daerah Jawa Tengah untuk dijual. Tersangka I kini telah berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Berkat Info dari Pacar, Pencuri Motor Ninja Ditangkap Korbannya Sendiri
Para pencuri motor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang menadah barang curian dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.