Cegah Kekerasan Anak di RPTRA, Jakarta Pusat Latih Petugas

Kamis, 19 November 2020 20:57 WIB

Anak-anak bermain menggunakan fasilitas RPTRA mini yang disediakan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Pusat memberi pelatihan kepada petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pelatihan online itu diberikan oleh Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat.

"Saat ini kita lakukan via daring. Kita beri pengetahuan bagaimana cara mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Kasie Pemberdayaan Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dihubungi, Kamis 19 November 2020.

Dengan pelatihan ini, para petugas RPTRA dapat membantu korban kekerasan anak atau wanita lebih terbuka tanpa korban merasa terintimidasi.

"Kita latih agar para petugas kita memahami apa bila ditemukan kekerasan yang dialami khususnya pada wanita atau anak-anak itu bisa menyampaikan ke pihak berwenang tanpa membuat korban dicemooh tetangganya atau pun merasa terintimidasi orang lain," ujar Bangun.

Pelatihan ini juga termasuk dalam bagian antisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di RPTRA. Belum lama ini di wilayah Jakarta Barat ditemukan adanya pegawai honorer RPTRA melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak.

"Ini kita jadikan pembelajaran, agar pada saat penerimaan petugas-petugas RPTRA kita lebih hati-hati. Kita ingin memastikan RPTRA sesuai tujuannya sebagai ruang publik yang aman khususnya bagi anak-anak dan wanita," kata Bangun.

Di wilayah Jakarta Pusat terdapat 50 RPTRA yang terdaftar resmi dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kasus kekerasan seksual mantan pegawai honorer RPTRA Meruya di Kembangan terhadap anak laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA itu terungkap setelah Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu.

Baca juga: Petugas RPTRA Meruya Telah Puluhan Kali Lakukan Kejahatan Seksual Anak

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku. Mantan pegawai honorer RPTRA itu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

12 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

26 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

27 hari lalu

Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.

Baca Selengkapnya