Izin Ormas di Kemendagri Belum Diperpanjang, FPI: Kami Enggak Peduli

Sabtu, 21 November 2020 13:45 WIB

Massa dari berbagai daerah memadati kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Mereka bertujuan menunggu kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia khususnya ke markas besar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahmam W

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa organisasinya itu belum memperpanjang perizinan ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019.

Perizinan yang dimaksud itu adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 November 2020.

Baca juga : Ternyata, Perpanjangan Izin FPI Belum Disetujui Sejak 2019

Aziz menerangkan, ormas tidak wajib mendaftarkan ke Kemendagri menurut dia, pendaftaran itu hanya untuk mendapatkan SKT yang nantinya digunakan untuk akses mendapatkan dana bantuan dari APBN.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan selama 20 tahun berdiri, organisasi bentukan Rizieq Shihab itu tak pernah memanfaatkan dana dari SKT.

"FPI selama ini mandiri secara dana; tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.

Dalam proses perpanjangan yang terakhir, Aziz mengatakan FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan memastikan perizinan FPI belum diperpanjang sejak Juni 2019. Ia menjelaskan, pihak FPI sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan. Tapi, permohonan itu belum dikabulkan dan Surat Keterangan Terdaftar belum bisa diperpanjang.

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata Benny.

Perizinan ormas FPI kembali mencuat setelah Panglima Daerah Militer Jayakarta atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam akan membubarkannya. Menurut Dudung, FPI tak bisa main atur seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dudung gerah dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

3 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

18 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

25 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya