Tina Toon Bantah Laporan Resesnya Menjiplak Data 2015
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 22 November 2020 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau populer dengan sebutan Tina Toon, membantah laporan reses miliknya menjiplak dari laporan 2015. Menurut dia, stafnya salah memasukkan laporan reses di tiga halaman pertama.
"Ternyata kertas halaman 1-3 yang ke-upload dari staf salah kertas," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Tina Toon Kritik Nadiem Makarim Soal Belajar Jarak Jauh Permanen
Sebelumnya, dalam judul laporan reses Tina tertera hasil reses Fraksi PDI Perjuangan pada 2015 yang disusun 31 Agustus-7 September 2015. Tiga lembar pertama memuat hasil reses dewan di kawasan Jakarta Barat. Sementara daerah pemilihan atau Dapil Tina di Jakarta Utara.
Laporan inilah yang campur aduk dengan hasil reses Tahap 2 2020 milik Tina. Menurut dia, laporan yang salah terunggah merupakan dokumen milik anggota DPRD periode 2014-2019. Staf mantan penyanyi cilik itu dulu bekerja dengan anggota dewan tersebut.
"Jika di-scroll ke halaman berikut-berikutnya itu yang benar dokumen hasil resesnya yang ada tulisan Agustina H S.KOM. M.H. dan tadi staff aku sudah kontak yang input data e-reses untuk diperbaiki," ujar politikus PDIP ini.
Dugaan penjiplakan atau copy paste ini mulanya disampaikan Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja melalui akun Twitter-nya @elisa_jkt. Elisa mengunggah beberapa foto hasil reses Tahap 2 2020 milik Tina.
Dia melingkari bagian judul laporan 2015 dan dokumen yang diberi nama Laporan Reses 2 TA 2020.
Dari pantaun Tempo, dokumen Laporan Reses Tahap 2 2020 Tina sudah diperbaiki. Tak ada lagi tiga lembar pertama yang menunjukkan hasil reses 2015. Laporan reses Tina Toon terdiri dari 11 halaman yang dapat diakses di https://ereses.dprd-dkijakartaprov.go.id.