Pengusaha Minta PSBB Dihentikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Senin, 23 November 2020 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengusaha ikut fokus dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Pernyataan itu menanggapi permintaan sejumlah pengusaha agar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi dihentikan.
“Jangan sampai kita orientasinya bukan menurunkan kasus. Orientasi kita adalah membuat masalah Covid-19 ini makin hari makin turun, makin rendah. Sampai mudah-mudahan tidak ada lagi kasus,” ujar Anies di Balai Kota pada Senin, 23 November 2020.
Menurut Anies, saat ini yang harus dilakukan adalah berlomba untuk mengerjakan pengendalian Covid-19. Jangan sampai, kata dia, masyarakat melakukan kegiatan yang membuat upaya tersebut menjadi buruk.
Anies berharap ada kerja sama, di mana pemerintah melakukan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment; sementara masyarakat menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bila ada yang melanggar, kata Anies, Pemprov DKI akan menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. “Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian Covid-19 ini menjadi buruk,” tutur dia.
Seperti diberitakan Koran Tempo edisi 18 November 2020, ratusan pengusaha dari 18 sektor pariwisata yang tergabung dalam Visit Wonderful Indonesia (ViWi) meminta Pemprov DKI menghapus status PSBB transisi. Hal itu menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Para pengusaha merasa telah berkorban banyak selama pandemi, namun, di sisi lain, terjadi pembiaran kerumunan dengan sanksi yang tidak setimpal. Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu dihadiri sekitar 10 ribu orang. “Secara de facto, pemprov telah menghentikan pegendalian pandemi,” ujar Haryadi Hamdayani, Ketua WiVi, dikutip dari Koran Tempo.
Haryadi mengatakan pengusaha pariwisata di Ibu Kota termasuk yang paling serius menjalani protokol kesehatan. Parameternya adalah tak ada kluster baru di tempat hiburan. Sementara itu, mereka terus berupaya tak melakukan pemutusan hubungan kerja meski kondisi keuangan terus memburuk. “Semestinya kami mendapat pelonggaran dalam berusaha,” tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta kini telah memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.