5 Fakta Prostitusi Artis: Bertarif Rp 110 Juta dan Berkatalog

Minggu, 29 November 2020 03:00 WIB

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Priok pada Kamis lalu membongkar praktik prostitusi artis secara online yang melibatkan dua orang artis berinisial ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun. Salah satu pelaku prostitusi berinisial ST merupakan pemain di sinetron Bawang Putih Berkulit Merah.

Berikut ini merupakan 5 fakta dari prostitusi online artis yang baru dibongkar kepolisian.

1. Pelanggan kencani dua artis langsung di satu kamar

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko menjelaskan saat proses penggerebekan terhadap artis ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun, polisi menangkap basah keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

2. Bertarif hingga ratusan juta rupiah

Selain menangkap ST, MA, dan pelanggannya, Sudjarwoko mengatakan pihaknya juga turut menangkap dua orang muncikari di lobi hotel yang berinisial AR dan CA. Kepada polisi, kedua muncikari itu mengatakan tarif untuk threesome tersebut adalah Rp 110 juta.

"Kalau satu orang saja, tarifnya Rp 30 juta," ujar Sudjarwoko.

Ia menjelaskan dari tarif sebesar Rp 110 juta itu, sebanyak Rp 60 juta akan diterima oleh kedua muncikari yang berinisial AR dan CA. Sedangkan sisanya akan dibagi dua di antara kedua artis.

"Dari hasil penyidikan, kedua muncikari sudah sekitar 1 tahun melakukan kegiatan ini," ujar Sudjarwoko.

3. ST dan MA hanya ditetapkan sebagai saksi

Sudjarwoko menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi artis masih berstatus sebagai saksi. Tersangka dalam kasus prostitusi artis ini adalah sepasang suami istri yang menjadi muncikari.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, Jumat, 27 November 2020.

4. Muncikari miliki katalog artis yang terlibat prostitusi

AR dan CA, pasangan suami istri yang menjadi muncikari artis ST dan MA, mengaku memiliki jaringan prostitusi khusus yang anggotanya adalah bintang layar kaca hingga selebgram. Di jaringan tersebut, para muncikari biasa bertukar informasi soal artis yang membuka jasa prostitusi.

"Kalau saya pribadi, saya tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama teman saya," kata AR di Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Lebih lanjut, AR mengaku pertama kali mendapat tawaran menjadi muncikari dari teman istrinya. Saat itu ia hanya coba-coba dan menggantikan temannya dan mendampingi sang istri.

"Kemarin sebenarnya gantiin temannya istri. Saya tugasnya dampingi dia saja pak, kemarin teman istri yang minta," kata AR.

5. Muncikari raup untung hingga Rp 300 juta

AR dan CA mengaku sudah menekuni profesinya itu sejak satu tahun yang lalu. Kepada polisi, mereka berdua mengaku mengenal ST dan MA dari pergaulan.

"Total keuntungan selama satu tahun ini mencapai Rp 200 sampai Rp 300 juta," ujar Sudjarwoko.

Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari ini tak cuma membawahi ST dan MA saja. Mereka mengaku masih ada empat orang artis lain yang menekuni dunia prostitusi dengan mereka sebagai muncikarinya. Mereka mengaku ada kelompok khusus untuk artis yang melakukan jual diri tersebut.

"Tapi masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan," ujar Sudjarwoko.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya