Pengacara FPI Belum Bisa Pastikan Rizieq Shihab Hadir di Pemeriksaan Besok
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 30 November 2020 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan polisi terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
Rizieq dan Hanif dijadwalkan akan diperiksa besok, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar pukul 10.00.
Terkait hal itu, Aziz mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
"Pemanggilan tanggal 1 Desember, belum tahu (akan datang atau tidak)," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 November 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipanggil ke Polda Metro Jaya Selasa Lusa Soal Kerumunan
Namun Aziz tak menjelaskan lebih detail mengapa pimpinan FPI itu tak memberi kepastian soal kehadiran dalam pemeriksaan besok. Adapun dalam pemeriksaan nanti, Rizieq dan Hanif akan berstatus sebagai saksi.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II dan Tebet yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
"Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa," bunyi surat pemanggilan tersebut.
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.
Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.