Komisi Yudisial dan Komjak Turun Tangan Awasi Sidang Mafia Tanah di Cakung

Selasa, 1 Desember 2020 23:38 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan turun tangan mengawasi persidangan kasus dugaan mafia tanah dan pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta Hakim PN Jakarta Timur untuk tetap bekerja di jalur yang benar dan tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang dapat mengganggu marwah pengadilan.

“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujar Jaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto menjalani sidang kasus pemalsuan sertifikat tanah di PN Jakarta Timur, Selasa. Paryoto dan terdakwa lainnya yakni Achmad Djufri disidang dalam kasus sertifikat palsu di Cakung, Jakarta Timur. Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan kuasa hukum Benny Tabalujan di Jakarta, yakni Haris Azhar.

“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” ucap dia.

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta majelis hakim menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan. Dia meminta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung ikut membantu Polri memburu tersangka Benny Tabalujan yang berstatus DPO.

<!--more-->


Menurut Barita, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Benny Tabalujan dan tersangka lain. “Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.

Barita mengatakan jaksa bisa saja menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan, misalnya dengan mengajukan kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara
in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.

“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in absentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” ujar Barita.

Pakar hukum pidana Prof Suparji Ahmad menilai sidang kasus pidana pemalsuan sertifikat yang diduga melibatkan mafia tanah ini bisa saja digelar in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa. Namun hal itu dinilai tidak akan efektif. Sementara jika tidak disidangkan dalam waktu yang lama, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Beberapa kasus yang sudah diputus (in absentia) tapi tidak bisa dieksekusi (ditahan) jadi menurut saya tidak efektif sanksinya, misal vonisnya penjara. Tidak bisa dikuasai secara badan, bagaimana mengeksekusinya?” ujar dia.

<!--more-->


Sebelumnya, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penyerobotan ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah miliknya dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Baca juga: Sengketa Tanah 7,7 Hektare di Cakung, Pengacara Sebut Sertifikat Sesuai Prosedur

Dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan mafia tanah ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

23 jam lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

1 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

1 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

1 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

2 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

5 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

6 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

6 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya