Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

image-gnews
Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir. Namun, Riri akhirnya mengakui perbuatan lancungnya itu dan akan mencicil utang miliaran itu sebanyak Rp 2 juta per bulan. 

Persamuhan Nirina Zubir dengan notaris bekas asisten rumah tangga atau ART, Riri Khasmita membuka kotak pandora persekongkolan mafia tanah yang menggarong harta mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki. Dalam pertemuan tanpa dihadiri Riri itu, notaris mengaku sedang mengurus surat-surat berharga milik ibu Nirina dan berkomplot dengan Riri untuk menggelapkan harta itu. 

Syahdan, belakangan diketahui Riri ternyata telah menjual surat-surat berupa sertifikat dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan telah diagunkan ke bank. Dalam proses transaksi ini, Riri juga memanipulasi dokumen dan tanda tangan. 

“Apalagi dia ngasih bukti surat dengan tanda tangan mama, ya, jelas aku sebagai anak tahu. Ini bukan tanda tangan mama,” kata kata perempuan bernama lengkap Nirina Roudhatul Jannah Zubir itu menirukan isi surat ibunya itu kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Rabu, 24 April 2024.

Sebelum pertemuan itu, Riri pun membenarkan bila sedang mengurus surat tanah itu bersama notaris pejabat pembuat akta tanah Jakarta Barat, Farida. Merasa yakin, Nirina Zubir meminta Riri untuk segera menyelesaikan urusan ini agar tak berkepanjangan. 

Namun, hampir menyundul satu tahun, urusan surat-surat itu juga tak kunjung beres. Selama itu juga Nirina selalu meminta Riri untuk mempertemukan dengan notaris yang mengurus surat tanah ibunya itu. Namun, Riri beralasan notarisnya itu tak bisa ditemui karena berada di luar kota dan sedang banyak pekerjaan. “Udah hampir setahun lama-lama aneh,” kata Nirina. 

Merasa tak ada niat baik, Nirina mendesak Riri untuk mempertemukan dengan notaris itu juga. Dia juga menaruh kecurigaan kepada notaris itu karena ketika ibunya meninggal juga tak datang takziah. Walhasil, pertemuan Nirina dengan notaris itu terjadi. 

Dari pertemuan ini, Nirina juga meminta notaris itu untuk mengurus surat-surat ibunya dengan baik. Dia juga memberi kesempatan notaris agar menyelesaikan perkara ini tanpa harus viral. 

“Ini kami belum angkat kasusnya, jangan main-main. Kalau sampai ini keluar, Anda bakal kena, kalau memang Anda bagian dari komplotan ini,” kata Nirina. Mendengar jawaban itu, kata Nirina Zubir, notaris akhirnya mengakui kalau telah berkomplot dengan Riri untuk merampas surat-surat tanah milik ibunya. 

Riri Khasmita menjadi ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Cut Indria yang juga ibunda Nirina mengangkat Riri sebagai asisten karena dia merupakan anak dari koleganya yang telah meninggal. Riri ditugaskan untuk menjaga indekos dan membantu Cut Indria di rumah. Lokasi indekos dan rumah itu juga berhadap-hadapan. 

Pada awalnya, Nirina Zubir tak mempersoalkan ibundanya mengangkat Riri sebagai asisten. Perempuan yang lahir pada 12 Maret 1980 itu sadar ibunya yang berusia lanjut memang butuh sosok yang setiap saat bisa membantu urusan rumah dan keperluan sehari-hari. Namun, awalnya Nirina sempat merasa aneh karena ada orang di luar lingkaran keluarga inti yang begitu dipercaya oleh ibunya. 

Berjalan bertahun-tahun menjadi asisten, ternyata Riri cukup membantu keperluan ibunya. Dalam aktivitas sehari-hari juga tak ditemukan kecurigaan atau udang di balik batu. Merasa tak ada yang ganjil dan anomali, Nirina Zubir pun percaya jika Riri bisa membantu ibunya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, di tahun ke-10 Riri menjadi asisten ibundanya, kepercayaan Nirina terhadap perempuan itu pudar. Kebaikan ibundanya tampak perlahan dimanfaatkan Riri, serupa pepatah menggunting dalam lipatan. 

Perempuan 44 tahun itu bercerita tulisan tangan itu juga mengingatkan pertemuannya dengan ibunya dan Fadhlan Karim, kakak Nirina, pada Juli 2029. Dalam pertemuan keluarga itu, kata Nirina, ibunya mengeluh karena telah kehilangan surat-surat tanah. “Mama, tuh, hilang surat tanah,” kata Nirina mengulangi pernyataan ibunya ketika itu. 

Merasa mendapat pengakuan penting dari notaris, Nirina Zubir mendatangi kediaman Riri, yaitu indekos ibunya. Dalam persamuhan itu, Nirina juga membawa Ketua RT setempat untuk menjadi saksi dan memediasi kasus tersebut. 

“Aku dijebak oknum notarisnya, aku tak tahu apa-apa, tiba-tiba disuruh tanda tangan,” kata Nirina menirukan ucapan Riri. Hasil pertemuan ini, Nirina dan Riri bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 

Senyampang itu, Nirina Zubir juga meminta Riri untuk menghitung seluruh harta ibunya yang telah digelapkan. Baik dari surat tanah, pinjaman uang harian, dan berbagai harta lain. Jumlah total utang Riri terhitung Rp 12-18 miliar. “Dia mau nyoba nyicil sebulan Rp 2 juta,” kata Nirina. Hasil kesepakatan ini pun nihil. Riri pun tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bagai melepas anjing terjepit.  Nirina akhirnya membawa kasus ini ke polisi. 

Nirina melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Usai menerima laporan ini, Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri, Endrianto selalu suami, dan tiga pejabat notaris. 

Polda Metro Jaya menduga ke lima tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan ibunda Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual dan membalik nama keenam sertifikat tanah itu. Polisi menjerat ke lima tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Endrianto, terbukti bersalah.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini. 

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian. 

Pilihan Editor: Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

7 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

8 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.