Positif Covid-19, Anies Baswedan Ikut Rakerda Kementerian ATR BPN Secara Virtual
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 2 Desember 2020 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta meski positif Covid-19, pada Rabu, 2 Desember 2020.
Pada hari ini, Anies menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tingkat wilayah DKI Jakarta secara virtual dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam rapat itu Anies menyampaikan komitmennya dalam integrasi data administrasi pertanahan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan SDGs (pembangunan berkelanjutan) di Ibu Kota.
Menurut Anies, kehadirannya dalam rapat tersebut penting bagi Jakarta. “Bila di Jakarta berhasil, satu memang ini akan memberikan manfaat bagi kita semua di Jakarta. Tapi yang tidak kalah penting, ini akan bisa menjadi percontohan di nasional,” ucap Anies dalam keterangan tertulisnya.
Anies Baswedan mengatakan hal itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta pengambilan keputusan berdasarkan data yang memiliki basis teritori wilayah atau tata ruang. Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah dengan mengecilkan persentase pajak, namun, dasar pengenaan pajak akan ditambah.
Dengan begitu jumlah pembayar pajak akan bertambah meskipun angka pembayaran masing-masing diturunkan. Menurut Anies, kondisi tersebut jauh lebih baik daripada angka pajak yang besar namun dasar pengenaan pajaknya rendah.
Gubernur DKI itu mengatakan proses pendataan dengan sistem yang terintegrasi dengan baik menjadi penting untuk mampu memperbesar dasar pengenaan pajak. Dia mencontohkan data Covid-19 di Jakarta yang rapi lantaran ditumpuk dalam basis data wilayah.
“Dengan adanya ini maka nanti tax base kita akan meluas. Ketika sampai pajak misalnya, kita akan bisa memiliki informasi tentang ukuran bangunan di setiap tempat di Jakarta. Dari situ kita bisa mengukur besaran pajaknya. Dari situ, kita bisa menentukan proyeksi pemasukan pajak kita berdasarkan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan kebijakan berbasis data terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu. Peta tersebut dapat diakses oleh publik yang hendak memulai usaha di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga menyederhanakan perizinan di Ibu Kota. Durasi perizinan pembangunan telah dipangkas selama dua tahun terakhir dari sebelumnya 360 hari menjadi sekitar 57 hari.
Baca juga: Begini Rizieq Shihab Doakan Gubernur Anies Baswedan Sembuh dari Covid-19
"Kemudian yang ketiga adalah izin memulai usaha baru. Di sini kita menerapkan aplikasi baru bersama-sama dengan OSS, kita jadikan satu terintegrasi dengan yang dimiliki DKI Jakarta yaitu Jakarta Evolution,” kata Anies Baswedan.