Polisi Koordinasi dengan BNNP Soal Kemungkinan Rehabilitasi Iyut Bing Slamet

Reporter

Antara

Sabtu, 5 Desember 2020 16:57 WIB

Artis Iyut Bing Slamet dalam Festival Film Indonesia (FFI) 1991 di Jakarta, 1991. Mantan penyanyi cilik era tahun 80-an pernah ditangkap oleh kepolisian terkait kepemilikan paket shabu seberat 0,4 gram. Iyut bin Slamet kemudian divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun. TEMPO/ Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tentang kemungkinan rehabilitasi terhadap mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet. Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan tak tertutup kemungkinan Iyut yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bakal direhabilitasi karena hanya pengguna.

"Apakah dia bisa direhab atau tidak, pecandu atau seperti apa, kita lihat hasilnya dahulu," kata Budi dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Desember 2020. Namun, dia tak bisa memastikan waktu proses asesmen.

Iyut dikabarkan syok berat. Namun polisi memberikan pendampingan dengan menurunkan polisi wanita (Polwan). Tujuannya untuk mengurangi syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.

"Keluarga sudah menjenguk. ”Iyut juga dites rapid dan hasilnya non reaktif (COVID-19).

Kepada polisi, Iyut mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020. Ia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di rumahnya. Kamis malam, 3 Desember 2020, Iyut ditangkap di rumahnya di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi menjadikan satu set alat hisap sabu, dua korek gas, dan satu plastik klip bening bekas narkotika sebagai bukti.

Polisi mengembangkan kasus itu untuk mencari penjual sabu.
"Penyidik juga masih mendalami alasan Iyut menggunakan sabu," kata Budi.

Iyut dibidik dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Tes urine Iyut positif mengandung metafetamin.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

9 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya