TEMPO.CO, Cibinong - Polda Jawa barat batal memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin pada pekan ini soal kerumunan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Kerumunan penyambut Rizieq Shihab itu diduga melanggar UU Kekarantinaan.
"Hari ini Sekda (Sekretaris Daerah) dulu, saya Selasa minggu depan," kata Ade Yasin saat ditemui di Ciawi, Selasa 8 Desember 2020.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan polisi pada pekan depan. Ade Yasin mengtatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak menerima pemberitahuan resmi dan permohonan izin dari penyelenggara kegiatan acara Rizieq Shihab di Megamendung. Meski tidak ada pemberitahuan, Bupati Bogor dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor tetap melakukan koordinasi untuk mengantisipasi keramaian itu.
"Kita akan kooperatif. Kita juga tidak mau disalahkan dalam situasi seperti itu, karena kita juga sudah berusaha mengendalikan situasi sesuai prosedur," kata Ade Yasin. Bupati Bogor itu menyebutkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melakukan upaya preventif dengan menyiagakan petugas gabungan saat kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan soal kerumunan simpatisan FPI di Megamendung oleh petugas dari Polda Jawa Barat pada 8 Desember. Namun pada hari ini, hanya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yang menjalani pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan Bupari Bogor diundur menjadi Selasa pekan depan.