Ditahan Polisi, Rizieq Shihab Acungkan Jempol Sambil Terborgol

Minggu, 13 Desember 2020 09:41 WIB

Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta -Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab langsung ditahan oleh polisi usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pertengahan November lalu. Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, Rizieq selesai diperiksa hampir 12 jam setelahnya.

Meski begitu, Rizieq baru keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00.23 WIB. Mengenakan rompi oranye, Rizieq mengangkat tangannya yang terborgol sambil mengacungkan jempol. Ia tak menyampaikan sepatah kata pun saat itu.

Baca Juga: Penahanan Rizieq Shihab, Tagar Stop Kriminalisasi Ulama Trending di Twitter

Mobil tahanan lantas membawanya ke Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Gestur yang sama pun ia tunjukkan. Namun, saat hendak masuk ke dalam area Direktorat narkoba, Rizieq akhirnya buka suara. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ucap Rizieq.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq selama pemeriksaan. Menurut Argo, mereka memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan Rizieq Shihab.

Secara objektif, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara subjektif, lanjut Argo, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Usai diperiksa, penyidik mempersilakan Rizieq untuk meneliti ulang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. “Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini.

Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi pun telah meminta mereka untuk menyerahkan diri seperti Rizieq Shihab.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

57 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

8 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

23 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya