Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Fokus pada Reklamasi Pulau G

Selasa, 15 Desember 2020 15:02 WIB

Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta pemerintah provinsi saat ini fokus kepada reklamasi Pulau G. Alasannya, kegiatan tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas serta keputusan Mahkamah Agung yang berkepastian hukum tetap.

“Oleh karena itu kami mendorong kepada Pemprov DKI agar lebih baik melaksanakan keputusan MA terkait perpanjangan izin reklamasi di pulau G,” ujar Lukmanul Hakim dalam naskah Pandangan Umum Fraksi PAN terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Wagub Pastikan DKI Bakal Patuhi Keputusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa.

Sementara itu, Fraksi PAN mempertanyakan rencana reklamasi kawasan Ancol oleh Pemprov DKI. Menurut mereka, perluasan kawasan Ancol seluas 100 hektare itu tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur untuk tegas menolak melakukan reklamasi.

Saat ini, rencana reklamasi Ancol tertuang dalam Peta Zonasi Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara pada Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan PZ. Dalam peta tersebut terdapat gambaran reklamasi perluasan kawasan Ancol, namun tak ada poin atau pasal yang membahas perluasan Ancol di dalam Raperda Perubahan.

Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya juga menilai Keputusan Gubernur No.237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol tak meiliki landasan hukum yang jelas. “Dikarenakan Kepgub tersebut seharusnya merujuk pada Perda RDTR dan Zonasi yang masih berlaku, sedangkan Perda yang masih berlaku yakni Perda No.1 Tahun 2014 yang mana didalam Perda itu sama sekali tidak mencantumkan rencana perluasan kawasan ancol,” tutur dia.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

14 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya