Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab.
"Sidang pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno melalui pesan singkat, Kamis, 17 Desember 2020.
Hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan dengan nomor register 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu adalah Akhmad Sahyuti. Sementara bertindak sebagai panitera pengganti adalah Agustinus Endri.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya menyerahkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya.
Advertising
Advertising
Salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar berujar pihaknya total mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020. Dalam petitum, mereka meminta hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
5 hari lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.