Instruksi Anies Baswedan untuk Jajarannya demi Cegah Covid-19 di Libur Nataru

Kamis, 17 Desember 2020 10:36 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Berdasarkan lampiran surat yang Tempo terima, instruksi itu diberikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI, seperti kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati atau Wali Kota, camat, serta lurah.

Baca Juga: Seruan Anies Baswedan: Tempat Usaha Buka Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB

“Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada perangkat daerah,” tulis Anies dalam surat instruksi yang ia tanda tangani pada 16 Desember 2020 itu.

Instruksi untuk masing-masing jajaran berbeda, misalnya, sekretaris daerah diminta mengkoordinasi dan memberi informasi kepada perangkat daerah terkait untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru. Sedangkan untuk para Wali Kota dan Bupati diminta mengawasi hal yang sama dan mengkoordinasi hal tersebut di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi diinstruksikan utnuk menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama pukul 19.00 WIB, kecuali instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Dinas tersebut juga diminta memastikan penerapan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen di perkantoran dalam satu waktu.

Advertising
Advertising

Adapun untuk Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diinstruksikan oleh Anies untuk menerapkan batasan jam operasional sektor yang dibawahinya masing-masing sampai pukul 21.00 WIB. Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Dalam instruksi itu pula, Kepala Dinas Perhubungan diminta Anies Baswedan untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat alias rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan. Seperti diketahui, Anies mewajibkan masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta agar menyertakan surat keterangan tersebut.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

30 menit lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

17 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya