Gerindra Minta Penyesuaian Zonasi Kampung dan Perkantoran di Revisi Perda RDTR
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 18 Desember 2020 15:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Gerindra meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan kawasan yang telah berubah fungsi dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perencanaan Zonasi.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengatakan banyak kawasan di Ibu Kota yang telah berubah fungsi dari zona hijau menjadi perumahan padat dan kawasan perkantoran. Perubahan fungsi itu harus dimasukkan dalam revisi Perda DKI nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR itu.
"Banyak lokasi yang eksisting sekarang jadi perumahan dan perkantoran. Padahal bangunan tersebut berdiri di lahan hijau, jadi harus ada penyesuaian," kata Syarif saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2020.
Sejumlah kawasan yang telah menjadi kawasan komersial dan cukup luas di antaranya Jalan Senopati, Cipete Raya, Kemang, Antasari dan lainnya. Menurut dia, penyesuaian zonasi tersebut bukan bentuk melegalkan pelanggaran yang telah terjadi.
"Sebab kalau ditertibkan semua, berapa bangunan yang harus dihancurkan. Dan bagaimana dengan kondisi sosialnya mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana," ujarnya.
Menurut dia, bangunan perkantoran di lokasi tersebut hingga saat ini banyak yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga alternatif untuk proses pembuatan IMB adalah dengan menyesuaikan zonasi kawasan tersebut dengan kondisi saat ini.
<!--more-->
"Kami menyarankan lebih baik ada penyesuaian sehingga adanya kepastian hukum dalam peruntukannya."
Politikus Gerindra itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga mesti menyesuaikan perkampungan yang telanjur telah terbangun puluhan tahun ke dalam revisi Perda RDTR. Sebabnya Perda RDTR saat ini tidak mengakomodasi semua perkampungan yang sudah ada jauh sebelum regulasi itu dibuat lima tahun lalu.
Baca juga: Pengamat: DPRD Jangan Akomodasi Reklamasi Ancol dalam Revisi RDTR
Salah satunya adalah Kampung Akuarium, yang tidak tertuang dalam Perda RDTR sebagai zona permukiman. Kampung di kawasan Jakarta Utara itu berdiri di zona pemerintahan. "Sehingga kampung tersebut diperlukan kejelasan status hukumnya menjadi zona permukiman," ucapnya.