Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Libur Nataru, Wagub: Sesuai Harapan

Senin, 21 Desember 2020 17:27 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD DKI, 14 Desember 2020. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyambut gembira terbitnya surat edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

"Kami senang kebijakan yang dikeluarkan satgas nasional sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Berita Vaksin Sinovac Dinilai Menyesatkan, Simak Tanggapan Satgas Covid-19

Kebijakan yang diterbitkan, kata dia, prinsipnya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti tiga libur panjang sebelumnya pada tahun ini. Selama libur panjang akhir tahun ini diharapkan semua pihak bisa mencegah penularan wabah ini.

Menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat juga telah seirama dengan produk hukum yang dikeluarkan DKI, yakni Instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat menjelang libur panjang. "Kami senang dan mendukung (SE Satgas Covid-19)."

Advertising
Advertising

Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," dinukil dari siaran pers tersebut.

Berikutnya, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," tertulis di surat edaran itu.

Selain ketentuan mengenai aturan perjalanan di Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelancong lantas diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

IMAM HAMDI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

59 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC

Baca Selengkapnya

Megawati Soekarnoputri Bilang Kekuasaan Itu Enak, tapi...

19 Januari 2024

Megawati Soekarnoputri Bilang Kekuasaan Itu Enak, tapi...

Dalam acara perayaan Natal PDIP dan Relawan Damai Sejahtera for Ganjar-Mahfud, Megawati mengatakan kekuasaan itu enak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Perayaan Natal BUMN, Menteri Yaqut dan Menteri Erick Thohir Bilang Begini

16 Januari 2024

Prabowo Hadiri Perayaan Natal BUMN, Menteri Yaqut dan Menteri Erick Thohir Bilang Begini

Prabowo menghadiri perayaan Natal BUMN. Menteri Erick Thohir dan Menag Yaqut menjelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya

Yaqut Ibaratkan Prabowo dan Erick seperti Kereta Api: Yang Menghadang Akan Ditabrak, Berhenti jika Sampai di Tujuan

16 Januari 2024

Yaqut Ibaratkan Prabowo dan Erick seperti Kereta Api: Yang Menghadang Akan Ditabrak, Berhenti jika Sampai di Tujuan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengibaratkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir seperti kereta api.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Ungkap Alasan Prabowo Diundang di Perayaan Natal BUMN

16 Januari 2024

Menteri Agama Yaqut Ungkap Alasan Prabowo Diundang di Perayaan Natal BUMN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam perayaan Natal BUMN

Baca Selengkapnya

Hadiri Natal Bersama di Ancol, Heru Budi: Jakarta Jadi Barometer dalam Menjaga Ketenangan Antarumat

13 Januari 2024

Hadiri Natal Bersama di Ancol, Heru Budi: Jakarta Jadi Barometer dalam Menjaga Ketenangan Antarumat

Heru Budi mengajak seluruh umat Kristiani ikut menjaga Kota Jakarta agar selalu dalam suasana damai, aman, dan sejahtera.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Sebut Stok LPG Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Aman, Naik Dibandingkan Nataru Sebelumnya

9 Januari 2024

BPH Migas Sebut Stok LPG Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Aman, Naik Dibandingkan Nataru Sebelumnya

Laporan BPH Migas terkait pelaksanaan penyaluran dan pemantauan stok LPG saat periode Nataru 2023/2024.

Baca Selengkapnya

KAI Purwokerto Berangkatkan 261.832 Penumpang Selama Natal dan Tahun Baru

8 Januari 2024

KAI Purwokerto Berangkatkan 261.832 Penumpang Selama Natal dan Tahun Baru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto memberangkatkan 261.832 penumpang pada masa Angkutan Natal dan tahun baru

Baca Selengkapnya

Selama Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 4,2 Juta Orang

7 Januari 2024

Selama Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 4,2 Juta Orang

PT Angkasa Pura II yang mengelola 20 bandara sepanjang masa libur Nataru kemarin tercatat melayani 4,2 juta penumpang pesawat.

Baca Selengkapnya