Kaleidoskop 2020: Jalan Panjang Wabah Covid-19 di Jakarta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 26 Desember 2020 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wabah Covid-19 masih menghantui Jakarta hingga kini. Bahkan angka harian kasus positif sudah menembus lebih dari 2.000 per hari hingga kemarin.
Angka ini mirip dengan kondisi pandemi saat April 2020 lalu hanya satu bulan setelah pemerintah mengumumkan ada dua warga negara Indonesia yang terpapar virus Corona.
Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kasus positif Covid-19 telah ditemukan di Indonesia. Dua pasien terkonfirmasi positif pada 2 Maret 2020.
Meski keduanya adalah warga Depok, namun peristiwa penularannya diduga terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan kemudian melakukan berbagai langkah untuk membendung kasus ini di Ibu Kota.
Berikut kaleidoskop perjalanan kasus Covid-19 di DKI Jakarta:
1. Kasus Pertama
Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama virus Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020. Ia menyebut ada dua orang warga negara Indonesia yang telah dipastikan positif virus asal Wuhan tersebut.
Mereka tertular dari warga negara Jepang yang sempat ke Indonesia pada Februari 2020. Peristiwa ini terdeteksi setelah orang Jepang tersebut terdeteksi positif di Malaysia. Setelah ditelusuri, maka ditemukan dua orang yang pernah kontak erat dengan warga Jepang tersebut.
Dua orang itu adalah seorang anak dan ibu nya yang tinggal di Depok.
2. Kasus Harian Terus Tambah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, jumlah warga yang terinfeksi hingga 6 Maret sebanyak tujuh orang. Angka ini meningkat menjadi 2.082 pada 12 April 2020.
Penambahan kasus tak pernah berhenti sampai hari ini. Mulanya tambahan terbanyak di kisaran 500 orang per hari, tapi kini tembus lebih dari seribu orang. Bahkan, selama dua hari berturut-turut, kasus Covid-19 Jakarta naik 1.900 orang.
Pemerintah DKI mencatat ada tambahan 1.954 kasus pada 23 Desember 2020. Jumlah ini terdiri dari kasus baru sebanyak 1.552 positif dan 402 kasus 10 hari terakhir yang baru dilaporkan.
Kasus positif di Ibu Kota kembali melonjak di angka 1.933 pada 24 Desember 2020. Sebanyak 1.661 orang baru ditemukan positif dan sisanya adalah sumbangan dari kasus tujuh hari terakhir.
Bahkan pada 25 Desember 2020, angka kasus harian pasien Covid-19 di Jakarta tercatat 2.096 orang.
3. Anies Tutup Semua Ruang Publik
Gubernur Anies Baswedan lantas mulai menutup sejumlah ruang publik seiring dengan kasus Covid-19 yang terus naik. Pertama, Anies menutup tempat rekreasi dan hiburan mulai 14 Maret 2020.
Tempat hiburan yang ditutup, seperti Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, kawasan Monas dan museum-museum milik Pemerintah Provinsi DKI. Anies juga menghentikan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
Dua hari kemudian, seluruh sekolah dari jenjang taman kanak-kanak hingga kuliah ditutup guna mencegah penularan Covid-19. Para pelajar harus belajar dari rumah masing-masing.
Hingga hari ini, sekolah tatap muka tak kunjung dimulai. Namun, pemerintah pusat telah memberi restu sekolah tatap muka mulai 2021.
Selanjutnya adalah ibadah dari rumah, penutupan bioskop dan tempat hiburan malam, serta restoran hanya boleh melayani pesanan yang diantar pulang atau takeaway. Jam operasional dan jumlah penumpang transportasi publik juga dibatasi.
4. PSBB Jakarta Dimulai
Perdebatan mengenai lockdown atau mengunci total seluruh wilayah Jakarta seperti yang dilakukan di beberapa negara sempat mewarnai ranah publik setelah diketahui ada kasus Corona. Banyak kalangan yang meminta Jakarta ditutup, namun kalangan lainnya meminta pemerintah tak mengambil opsi lockdown.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB seperti arahan pemerintah pusat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat itu menyetujui proposal pemerintah DKI untuk menetapkan PSBB per 7 April 2020. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pada 7 April 2020, Anies menuturkan secara prinsip pemerintah DKI sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dimulai sebelum penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.
PSBB di Ibu Kota berlaku efektif sejak 10 April 2020.
Krisis kesehatan....
<!--more-->
5. Krisis Kesehatan dan Ekonomi Menyergap Jakarta
Wabah Covid-19 di Jakarta tak cuma menambah daftar orang sakit, tapi juga melemahkan perekonomian. Mulanya, pemerintah dan DPRD DKI menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Angka ini turun menjadi Rp 63,2 triliun dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2020.
Angka kemiskinan dan pengangguran juga meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mendapati jumlah pengangguran di Ibu Kota pada Agustus 2020 mencapai 572.580 orang. Kepala BPS DKI Jakarta Buyung Airlangga menyebut, jumlah itu naik 251 ribu orang ketimbang Agustus 2019.
Sementara itu, tingkat kemiskinan di Jakarta naik 1,11 persen di tengah pandemi Covid-19. Angka kemiskinan yang semula 3,42 pada September 2019 menjadi 4,53 persen di Maret 2020.
Pemerintah pusat dan daerah juga menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada warga terdampak pandemi Covid-19. DKI menganggarkan Rp 5,032 triliun untuk menanggulangi wabah.
Anies berujar anggaran yang telah disiapkan tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor, yakni kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial, termasuk bansos.
6. PSBB Dilonggarkan
Jakarta masuk masa transisi
Anies menetapkan PSBB transisi mulai 5 Juni 2020. Pelonggaran ini karena angka reproduksi virus corona kala itu berada di angka 0,99. Sedangkan pada Maret 2020, angka reproduksi atau tingkat penularan awal (R0) mencapai 4, artinya satu orang bisa menulari empat lainnya.
Baru tiga bulan transisi, PSBB diperketat lagi mulai 14 September 2020. Sebabnya, kasus aktif Covid-19 melonjak. Menurut Anies, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak diberlakukannya PSBB ketat.
Karena penurunan inilah Anies menetapkan kembali PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020. Jumlah kasus Covid-19 lantas mulai merangkak naik lagi hingga saat ini dan Jakarta tetap di masa transisi.
7. Perda Penanggulangan Covid-19 Diterbitkan
Pemerintah DKI bersama DPRD merumuskan peraturan daerah untuk menanggulangi Covid-19. Perda itu disahkan dalam rapat paripurna dewan pada 19 Oktober 2020 dan mulai berlaku sejak 12 November 2020. Regulasi ini berisikan 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.
Rinciannya antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi. Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.
8. Wabah Covid-19 Belum Berakhir
Hingga menjelang tutup tahu ini pagebluk Corona di Jakarta masih berlangsung. Total pasien Covid-19 Jakarta dari Maret sampai 24 Desember 2020 sebanyak 169.775 orang. Dari jumlah itu, 14.138 orang masih dirawat atau menjalani isolasi, 3.146 meninggal, dan 152.491 sembuh.
Pemerintah DKI mencatat persentase kesembuhan mencapai 89,8 persen dan kematian 1,9 persen. Sementara persentase pasien positif atau positivity rate Covid-19 dalam sepekan terakhir ini 9,7 persen, tapi secara total 8,5 persen.
Persentase tersebut tergolong tinggi lantaran World Health Organization (WHO) menetapkan standar agar positivity rate tak lebih dari lima persen. Anies kerap mengingatkan bahwa virus corona masih ada. Untuk itu, masyarakat diminta disiplin menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bahkan kini kondisi cenderung gawat lantaran tingkat keterisian tempat tidur isolasi ada di angka 85 persen, sementara ruang ICU terisi 80 persen. Bahkan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sudah tak menerima lagi pasien tanpa gejala untuk diisolasi di sana. Kini semua pasien di sana adalah pasien bergejala.
LANI DIANA | TAUFIQ SIDDIQ | DEWI NURITA | ADAM PRIREZA | FAJAR PEBRIANTO | IMAM HAMDI