Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor

Minggu, 27 Desember 2020 06:52 WIB

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut akibat cekcok antara HRH, seorang pegawai bank, dan personel polisi, Aiptu IC terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 11.00. Kecelakaan yang berlangsung di depan kantor Bank BNI Pasar Minggu itu menewaskan pengendarai sepeda motor, Pinkan Lumintang, 30 tahun, dan melukai Dian.

Berikut adalah fakta-fakta seputar kecelakaan itu.

  1. Serempetan Mobil Seorang Polisi dengan Pegawai Bank

Kecelakaan ini terjadi karena serempetan dua mobil. Mobil Toyota Innova berpelat B 2159 SIJ yang dikendarai personel polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) IC dan mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan seorang pegawai bank, yakni HRH. Sebelum bersenggolan, kedua mobil saling kejar-kejaran.

"Kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi,” ujar seorang saksi mata yang bekerja sebagai pengemudi ojek onlie, M. Sharif di lokasi kejadian pada Jumat, 25 Desember 2020.

Akibatnya, Inova menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Mobil menabrak dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo berpelat B 3595 EXQ yang dikendarai Dian Prasetyo dan Honda Vario B 3036 EPV oleh Pinkan Lumintang, serta menghantam sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Advertising
Advertising

Pinkan tewas di tempat akibat luka di bagian kepala dan kaki kanan. Ia patah tulang. Dian terluka berat dan dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

  1. Kejar-kejaran Terjadi Karena Aiptu IC memukul HRH

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan HRH mengaku dipukul oleh Aiptu IC di belokan Mampang, Jakarta Selatan, sebelum mereka saling kejar. Awalnya, Aiptu IC memotong laju mobil HRH di Mampang. Keduanya cekcok, IC memukul HRH. Setelah memukul, Aiptu IC disebut segera pergi dari lokasi.

"Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.

Saat memotong laju kendaraan, kata Sambodo, badan mobil Hyundai yang dikendarai HRH menyenggol mobil Toyota Innova yang dikendarai IC. Innova terpelanting ke jalur sebelahnya dan beradu dengan sepeda motor.

Sambodo mengatakan HRH sudah melaporkan tindakan pemukulan Aiptu IC itu ke Polres Jakarta Selatan. Polisi mengaku sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan ini.

  1. HRH Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan ini, yaitu HRH. Sambodo mengatakan kecelakaan ini tidak berdiri sendiri. Mobil Aiptu IC disebut menabrak para korban karena diserempet oleh kendaraan roda empat milik HRH.

Menurut Sambodo, penetapan HRH sebagai tersangka dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV dan keadaan kedua mobil. "Ini juga diperkuat dengan bukti kerusakan di mobil Hyundai, yang memanjang dari sisi pintu dekat roda sampai ke bekalang," kata dia.

  1. Keluarga Minta Pertanggungjawaban

Keluarga Pinkan Lumintang menuntut keadilan atas kejadian ini. Suami korban, Rahmad Hidayatullah meminta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum setimpal.

“Saya berharap kepada pelaku bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” kata dia setelah pemakaman Pinkan di Depok, Jumat petang, 25 Desember 2020.



M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ADE RIDWAN

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

3 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

11 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

11 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya