Rizieq Shihab Jelaskan Asal-usul Lahan Sengketa di Megamendung

Minggu, 27 Desember 2020 11:38 WIB

Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Munarman, menjelaskan asal-usul tanah seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. Menurut Munarman, Rizieq mendirikan pesantren di lahan yang menjadi sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII itu sejak 2013.

"Klien kami telah membelinya dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," ujar Munarman dalam keterangannya, Ahad, 27 Desember 2020.

Lahan itu kosong dan terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya. Berdasarkan informasi itu, Rizieq Shihab yakin tanah itu milik masyarakat setempat sehingga yakin untuk membelinya.

Saat proses pengalihan kepemilikan tanah, bukti jual beli antara Rizieq dengan pengelola serta pemilik, kata Munarman, juga sudah sangat lengkap. Perangkat Desa seperti RT, RW, hingga Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat telah mendapat surat mengenai pembelian lahan itu.

"Legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan itu tidak dengan cara melawan hukum," kata Munarman.

Klaim PTPN memiliki lahan itu sejak 2008 dan mengantongi sertifikat HGU bernomor 299, baru diketahui Rizieq setelah mendapat surat somasi dari PTPN pada 18 Desember 2020. Akan tetapi, Rizieq mengaku mengklaim mendapat informasi bahwa sertifikat HGU milik PTPN itu telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Lahan pesantren milik Rizieq Shihab menjadi sengketa setelah somasi PTPN beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan.

"Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi yang diterima Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.

Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melaporkan Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

30 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

39 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya