Sengketa Lahan di Megamendung, Pengacara Rizieq Shihab Ajak PTPN Musyawarah

Minggu, 27 Desember 2020 12:43 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan telah mengajukan proses musyawarah kepada PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII. Musyawarah diajukan sebagai solusi menyelesaikan sengketa lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Kami siap dan bersedia duduk bersama atau berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi/jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," ujar Munarman dalam surat yang dikirimkan kepada PTPN pada Ahad, 27 Desember 2020.

Pengajuan musyawarah itu karena pihak Rizieq Shihab mengklaim memiliki bukti legal atas kepemilikan lahan yang kini telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. PTPN mengklaim memiliki sertifikat HGU atas lahan itu.

Pihak Rizieq menyatakan juga sudah menjadikan tanah yang disebutnya dulu terlantar menjadi produktif, di antaranya dengan menanam pohon buah dan sayur serta fasilitas syiar Islam. "Oleh karenanya, Saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami," kata Munarman.

Lahan pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung menjadi sengketa setelah surat somasi PTPN beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah itu kepada perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan.

Advertising
Advertising

"Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi dalam surat yang diterima Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.

Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan lahan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

4 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

11 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

29 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

38 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

39 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya