Kapasitas Penuh, TPU Pondok Ranggon Rujuk Jenazah Covid-19 ke TPU Lain

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 Desember 2020 15:30 WIB

Petugas memakamkan jenazah COVID-19 non muslim di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Lahan khusus untuk jenazah COVID-19 Muslim di TPU Pondok Ranggon sudah penuh. Karena itu, TPU Pondok Ranggon memutuskan hanya melayani jenazah COVID-19 Muslim dengan sistem tumpang. Sistem tumpang yang dimaksud adalah dengan menumpangkan jenazah COVID-19 ke makam jenazah anggota keluarga atau orang yang dikenal. Namun, sistem tumpang hanya bisa dilakukan atas persetujuan atau izin dari pihak keluarga. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pengelola Tempat Pemakaman Umum atau TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mengeluarkan rujukan pemakaman bagi jenazah Covid-19 di TPU lain atau di luar pemakanan khusus.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020, mengatakan rujukan itu berlaku seiring situasi liang lahat di wilayah setempat yang telah penuh.

Baca juga : 4.650 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

Muhaemin menjelaskan pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakanan jenazah COVID-19 khusus di Pondok Ranggon dan Tegal Alur Jakarta Barat, sedangkan 70 persen untuk rujukan jenazah COVID-19 di TPU lain.

"70 persen berbanding 30 persen. Artinya, kalau rata-rata per hari ada 75 jenazah yang datang ke TPU Pondok Ranggon, maka 50 jenazah dirujuk ke Tegal Alur, 25 jenazah lainnya dimakamkan secara tumpang yang tersebar di TPU-TPU lain yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta," kata Muhaemin.

Advertising
Advertising

Muhaemin mengungkapkan TPU khusus Pondok Ranggon hingga saat ini telah memakamkan total 4.650 jenazah pasien COVID-19 sepanjang Maret hingga 25 Desember 2020 di blok muslin dan non muslim.

Jumlah tersebut, kata Muhaemin, telah melebihi kapasitas tampung di lahan khusus pemakaman pasien COVID-19 yang dibuka sejak akhir Oktober 2020.

Karena lahan khusus jenazah COVID-19 telah melebihi kapasitas, maka pengelola TPU Pondok Ranggon merujuk jenazah COVID-19 ke TPU lain atau di luar TPU khusus.

Pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon saat ini hanya berlaku secara tumpang dengan sejumlah persyaratan.

"Untuk secara umum, jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19 saat ini dirujuk ke TPU Tegal Alur. Kecuali bila di salah satu makam di TPU Pondok Ranggon ada jenazah dari keluarganya. Kalau diizinkan kita makamkan secara tumpang," tutur Muhaemin.

Muhaemin menyebutkan jumlah jenazah yang dimakamkan sesuai protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon berkisar 75 jenazah per hari.

"Kondisi terkini hingga tanggal 25 Desember 2020 sudah 'full total' untuk lahan baru khusus COVID-19 TPU Pondok Ranggon," ujar Muhaemin.

ANTARA

Berita terkait

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

50 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Jambore Depok, Diduga Sempat Cekcok di Kafe

4 Februari 2023

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Jambore Depok, Diduga Sempat Cekcok di Kafe

Seorang pria ditemukan tewas di tepi jalan Jambore, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sementara temannya kritis

Baca Selengkapnya

Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Mangsa Ayam Warga di Jaktim, Dievakuasi Damkar

17 Januari 2023

Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Mangsa Ayam Warga di Jaktim, Dievakuasi Damkar

Petugas Dinas Gulkarmat DKI mengevakuasi ular sanca sepanjang 3,5 meter yang memangsa ayam milik warga di Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Mau Memindahkan Makam Covid-19 dari Surabaya? Siapkan Ongkosnya

30 Juli 2022

Mau Memindahkan Makam Covid-19 dari Surabaya? Siapkan Ongkosnya

Yang bertanggung jawab atas biaya pemakaman, pengabuan jenazah Covid-19, atau pemindahan makam Covid-19 adalah ahli waris dengan izin Dinas Pertamanan

Baca Selengkapnya

Makam Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindah ke Luar Kota, Ini Syaratnya

29 Juli 2022

Makam Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindah ke Luar Kota, Ini Syaratnya

Pemohon atau ahli waris harus menanggung biaya pemindahan makam Covid-19.

Baca Selengkapnya

214 Jenazah Dimakamkan di TPU Rorotan dalam Tiga Pekan Terakhir

16 Februari 2022

214 Jenazah Dimakamkan di TPU Rorotan dalam Tiga Pekan Terakhir

Berdasarkan data dari pengelola TPU Rorotan ada peningkatan grafik pemakaman selama tiga pekan terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Nomor Kontak Layanan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Depok

6 Februari 2022

Ini Daftar Nomor Kontak Layanan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Depok

Pemerintah Kota Depok menyediakan pelayanan pemulasaran jenazah Covid-19. Layanan tersebut tersedia pada 11 kecamatan di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tahu Tanah di Munjul Tak Bisa Buat Rumah DP Nol

15 Oktober 2021

Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tahu Tanah di Munjul Tak Bisa Buat Rumah DP Nol

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, mengatakan terdakwa eks Dirut Sarana Jaya mengetahui soal tanah itu tapi tetap memerintahkan sisa pelunasan dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kematian Protap Kasus Covid-19 di Jakarta Bisa Direm, Warga: Bravo DKI Jakarta!

8 Oktober 2021

Kematian Protap Kasus Covid-19 di Jakarta Bisa Direm, Warga: Bravo DKI Jakarta!

Pemprov DKI Jakarta mencatat tak ada permintaan pemakaman dengan protap kasus Covid-19 kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Selengkapnya

Pandu Riono: Akhir September Saya Prediksi Angka Kematian Covid-19 DKI Akan Nol

8 Oktober 2021

Pandu Riono: Akhir September Saya Prediksi Angka Kematian Covid-19 DKI Akan Nol

Epidemiolog Pandu Riono, mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena DKI memprioritaskan sejak awal vaksinasi Covid-19 ke lansia dan orang komorbid.

Baca Selengkapnya