Polisi Bekuk Kelompok Begal Akatsuki 2018 yang Bunuh Korbannya di Bekasi
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Senin, 28 Desember 2020 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh tersangka begal sadis yang beroperasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Ketujuh tersangka antara lain, Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17), dan Akmal (18).
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, kawanan begal ini yang melukai Andika Putra Prananda, 16 tahun hingga tewas di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 21 Desember 2020. Korban mengalami luka robek di perut dan dada.
"Mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Akatsuki 2018," kata Wijonarko, Senin, 28 Desember 2020.
Baca juga: Mayat Luka Robek di Dada Ditemukan di Jalan Perjuangan Bekasi, Korban Begal?
Wijonarko mengatakan, kasus terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Adapun, para tersangka dibekuk di kediamannya masing-masing di Bekasi Utara, Tambun Utara dan Babelan.
"Mereka mempunyai basecamp di Teluk Pucung dan Babelan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti disita berupa empat sepeda motor tersangka, beberapa senjata tajam, dan pakaian korban penuh noda darah.