Anggota DPRD Lebak Ini Mendukung FPI Dibubarkan, Sebab...

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 2 Januari 2021 15:23 WIB

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Lebak -Seorang anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah menilai ormas Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan pemerintah sudah tepat.

"Siapapun ormas yang menimbulkan huru-hara dan bertentangan dengan Pancasila wajib pemerintah membubarkan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak di Lebak, Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca juga : Rizieq Ditahan FPI Dibubarkan, Pengamat Sebut Takut Merepotkan Pemerintahan Jokowi

Pemerintah yang sah tentu memiliki kewenangan untuk membubarkan pelarangan sebuah ormas di seluruh Indonesia,,termasuk FPI, demi keamanan, ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembubaran ormas tersebut bukan hanya semata-mata kepentingan politik, namun terlebih dahulu melalui kajian dan investigasi yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang berkompeten.

Keputusan pemerintah membubarkan ormas FPI tentu memiliki hukum yang kuat, menurutnya, terlebih sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah dibubarkan.

Semestinya, kata Musa, ormas Islam itu harus mengacu kepada ajaran-ajaran Rasulullah yang cinta damai dan tidak menimbulkan kegaduhan serta tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan dakwah dengan cara-cara kekerasan atau mencaci-maki yang dapat menimbulkan keributan.

"Kami mendukung langkah kebijakan pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan sebaiknya ormas FPI yang mayoritas para ustad, kiyai dan alim ulama lebih tepat melaksanakan "al-ulama waratsatul anbiya" sebagai pewaris para Nabi untuk syiar Islam dengan cara baik, santun dan damai serta mengajak jalan kebaikan tanpa melakukan kekerasan.

Disamping itu juga mereka sah-sah saja jika mengganti nama lembaga baru sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kaidah-kaidah agama Islam untuk melaksanakan "Amar ma'ruf nahi munkar".

Mereka para pendiri FPI baik di pusat maupun daerah atas tindakan lembaga negara tentu lebih baik melalui cara dialogis maupun menempuh jalur hukum di PTUN dan tidak perlu memprovokasi dan adu domba sesama muslim.

Selanjutnya, mereka lebih baik fokus beribadah kepada Allah dan berlomba-lomba menebar kebaikan serta berdoa agar Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

ANTARA

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

9 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

3 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

17 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

24 hari lalu

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

27 hari lalu

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

30 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

31 hari lalu

Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

43 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

43 hari lalu

Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya