Anies Pilih Perpanjang PSBB Jakarta Transisi Ketimbang Rem Darurat
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Senin, 4 Januari 2021 07:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tetap memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta masa transisi. Keputusan ini tak memenuhi harapan beberapa pihak yang meminta Anies menarik rem darurat dan memperketat pembatasan sosial.
Dalam PSBB transisi ini, aturan yang diberlakukan terhadap pergerakan masyarakat tidak terlalu ketat. Sebut saja soal tempat wisata yang boleh buka, tapi dengan syarat kapasitas maksimum 50 persen. Pasar dan Mal juga tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan aturan protokol kesehatan.
Aturan itu sangat berbeda jika diterapkan PSBB ketat. Tempat wisata akan ditutup total jika pembatasan ketat diberlakukan. Adapun pasar dan mal dibuka hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Anies tak ragu menarik rem darurat.
Baca juga: DPRD Minta Pemerintah DKI Optimalkan Peran Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RT/RW
Menurut dia, ada sejumlah indikator Pemerintah DKI untuk segera menarik rem darurat.
Pertama, angka penambahan kasus positif pada tanggal 25 Desember mencapai angka tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 bertangsung, yakni pada 25 Desember kemarin terjadi penambahan 2.096 kasus. Dalam beberapa hari kemarin kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota telah menyentuh angka 2 ribu kasus per hari.
"Persentase kasus positif atau positivity rate di Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 11,1 persen," kata Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Senin, 28 Desember 2020.
Kedua, Bed Occupancy Ratio Rumah Sakit rujukan sudah memasuki angka kritis. Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien artinya kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi ruang ICU yang telah terisi 722 dari 907 sehingga persentasenya 80 persen.
Ketiga, adanya libur Natal dan Tahun Baru mengakibatkan banyak orang yang berpergian ke luar Jakarta. Sebagai gambaran, Mujiyono melanjutkan, berdasarkan data sejak 18 hingga 26 Desember 2020, sebanyak 79.694 orang tercatat menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pergi keluar Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria padahal telah memberi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi DKI bisa mengambil langkah rem darurat. "Kalau nanti memang sudah melebihi standar terkait R0, kasus aktif dan lain-lain, bisa saja emergency break ditarik kembali," ujar Riza pada Senin, 28 Desember 2020.
Namun Pemprov DKI akhirnya memilih memperpanjang PSBB transisi. Berikut beberapa aturan di PSBB transisi yang mesti diingat:
1. Aturan ganjil genap
Selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ditiadakan.
2. Pasar dan Mal tetap buka
Selama PSBB transisi, pasar dan mal tetap beroperasi dengan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk mal jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
3. Restoran
Makan di restoran, warung makan, dan kafe tetap diperbolehkan. Syaratnya, pengelola melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi pengunjung maksimal 50 persen kapasitas, menyediakan buku tamu untuk pengunjung.
4. Karaoke dan tempat hiburan belum dibuka
Selama PSBB transisi tempat hiburan, karaoke, griya pijat di Jakarta belum diizinkan buka. Sebabnya tempat ini rawan penularan Covid-19.
PSBB Jakarta masa transisi ini akan berlangsung hingga 17 Januari 2020. Kali ini, Pemprov DKI fokus untuk menekan penambahan kasus yang salah satunya disebabkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.