Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Waktu Untuk Perbaikan Berkas Praperadilan

Senin, 4 Januari 2021 13:52 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta waktu kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperbaiki surat permohonan praperadilan. Anggota kuasa hukum Rizieq, Akhmad Cholid berujar perbaikan itu di antaranya untuk mencantumkan yurisprudensi yang menjadi dasar-dasar hukum mengajukan praperadilan serta memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi tidak mengubah substansinya," kata Ahkmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2020

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, Akhmad Sahyuti memberikan waktu sekitar satu setengah jam kepada kuasa hukum Rizieq untuk memperbaiki berkas. Sidang diskors sampai dengan pukul 13.30.

Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya dalam kasus kerumunan dengan berbagai alasan. Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dinilai kabur. Kedua, jeratan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diduga diselipkan untuk menahan Rizieq yang selama ini dianggap aktif mengkritik ketidakadilan.

Alasan ketiga, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi dinilai tidak sah. Selanjutnya, persyaratan ihwal minimal dua alat bukti yang dimiliki polisi disebut tidak relevan. Terakhir, penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI yang telah dilarang pemerintah itu dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Advertising
Advertising

Melalui alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 serta Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan para termohon untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.

Baca juga: 5 Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

22 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

6 jam lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

9 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya