Covid-19 Meningkat, Wali Kota Depok Dukung PPKM Sesuai Instruksi Tito Karnavian

Jumat, 8 Januari 2021 11:31 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (PPKM).

"Kami berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di kota metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi," kata Wali Kota Depok Mohmmad Idris dalam keterangannya melalui kanal Youtube dipantau di Depok, Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Idris, peningkatan kasus Covid-19 banyak disebabkan oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang. Hal itu berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.

Idris mengatakan kebijakan ini pun merupakan suatu jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya menyinergikan kebijakan antardaerah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kehadiran kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini menjadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antardaerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di tengah pandemi.

"Kami, Pemerintah Kota Depok dan forkopimda mendukung penuh kebijakan ini, dan akan segera kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok untuk merealisasikannya," ujarnya.

<!--more-->


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari lalu. Isinya menyangkut pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dan layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Dalam PPMK itu, pemerintah daerah di Jawa dan Bali wajib membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sedangkan kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga:

Instruksi Mendagri tersebut diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku selama 11-25 Januari 2021.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

2 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya