Pergub PSBB Jakarta, Anies Baswedan Atur Soal Upaya Paksa Isolasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 9 Januari 2021 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal memaksa pasien positif Covid-19 untuk menjalani isolasi di tempat yang ditentukan Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setiap orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak melaksanakan isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi," demikian bunyi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Pergub 3/2021 memuat peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Upaya paksa isolasi ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 di Bagian Keempat mengenai Pengenaan Sanksi dan Upaya Paksa.
Pasal 9 ayat 2 menyatakan, upaya paksa isolasi ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan. Satpol PP dapat didampingi kepolisian atau tentara nasional Indonesia (TNI).
Dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis bahwa petugas Satpol PP yang memberikan sanksi atau upaya paksa juga harus mendata pasien Covid-19. Petugas, menurut dia, memasukkan nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi yang dibuat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI.
"Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum tersedia, Satpol PP dapat melakukan pendataan nama, alamat, dan NIK pelanggar secara manual." Demikian Pasal 10 ayat 2 Pergub 3/2021.
Anies meneken kebijakan itu pada 7 Januari 2021. Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan dimulai 11-25 Januari 2021. Dia juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Jenis pembatasannya antara lain jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal, jam operasional rumah makan sampai pukul 19.00 WIB, dan transportasi umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB. Fasilitas umum, sosial, dan budaya ditutup.