Kronologi Perkara RS Ummi Bogor yang Menjerat Rizieq Shihab Menjadi Tersangka
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 12 Januari 2021 05:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Belum genap dua bulan kembali dari Arab Saudi, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di tiga kasus. Dua kasus pertama menyangkut masalah kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, satu kasus terakhir menyoal perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Penetapan tersangka untuk perkara RS Ummi Bogor diumumkan Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 10 Januari 2021. Rizieq dijerat bersama dua orang lainnya.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.
Berikut ini perjalanan kasus Rizieq Shihab di kasus RS Ummi Bogor.
25 November 2020
Pada 25 November, Rizieq Shihab pertama kali dikabarkan dirawat di RS UMMI Bogor. Ia menjalani perawatan di sana karena diduga terpapar virus Corona.
26 November
Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif menampik Rizieq tertular Covid-19. Dia menyebut Rizieq Shihab hanya sebatas melakukan pengecekan kesehatan. "IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) datang ke RS UMMI meminta general check-up,” kata Slamet.
Menurut dia, Rizieq sempat merasa kelelahan setelah menjalani berbagai kegiatan dan berinteraksi dengan ribuan jemaah setibanya di Indonesia 10 November 2020.
Pada hari yang sama, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tata mengungkapkan hasil pemeriksaan tim dokter. Ia menyatakan Rizieq disebut hanya kelelahan karena aktivitasnya setelah pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 padat.
Dari hasil screening tim dokter rumah sakit, Rizieq juga disebut dalam keadaan sehat walafiat. Ia disebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan hasil rontgen dan hasil laboratorium, kondisi Rizieq tidak mengarah Covid-19.
27 November
RS Ummi Bogor disebut belum melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab terhadap Rizieq Shihab yang dirawat inap bersama istrinya. Dirut beralasan belum ada indikasi yang mengarah ke penyakit yang ditimbulkan karena wabah tersebut.
Dirut mengatakan tes kesehatan dilakukan terhadap Rizieq dan istrinya yang langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat. Beberapa tes laboratorium yang dilakukan tim dokter, kata dia, menunjukkan bahwa Rizieq sehat, "Beliau sehat walafiat dan belum ada indikasi yang mengarah ke Covid-19."
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya meminta rumah sakit mengetes swab Rizieq yang dirawat inap bersama istrinya. Bima meminta Rizieq tes ulang pada hari itu juga agar hasil segera keluar.
Di hari yang sama, karangan bunga bertuliskan ucapan cepat sembuh dan sehat selalu untuk Rizieq Shihab membanjiri rumah sakit. Kiriman bunga terus berdatangan sejak 27 Desember pagi. Karangan bunga itu berderet di depan lobi hingga lorong jalan menuju area parkir kendaraan Rumah Sakit UMMI di Alun-alun Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
<!--more-->
28 November
Pihak Rizieq mengirim surat keberatan atas permintaan publikasi terhadap hasil tes swab. Rizieq keberatan jika hasil tes Covid-19 disebar-luaskan ke masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor malah melaporkan Direktur Utama dan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Kota Bogor karena diduga menangani Rizieq Shihab tidak sesuai dengan prosedur rumah sakit rujukan Covid-19.
Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor/Anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon, mengatakan laporan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor Agustian Syah.
Menangani pasien terduga Covid-19, ujar Manan, harus sesuai dengan prosedur. Namun, RS Ummi dianggap mengabaikannya. Saat Wali Kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 ke RS UMMI, pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanganan pasien yang ditangani pihak rumah sakit. “Ada informasi yang tidak utuh tentang kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor."
29 November
Rizieq dikabarkan kabur dari RS Ummi Bogor dan keluar melalui pintu belakang rumah sakit. Kaburnya Rizieq Shihab pun tidak diketahui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, menampik Rizieq kabur. Sebab, kata dia, Rizieq sudah pulang dari RS Ummi. Menurut dia kini Rizieq dan istrinya berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta. "Iya. Di rumahnya insya Allah," kata dia.
30 November
Rizieq mengungkapkan alasannya pergi meninggalkan Rumah Sakit Ummi, Bogor atas permintaannya sendiri. Menurutnya, ia sudah merasa sehat sejak menjalani perawatan pada 25 November 2020.
"Pulangnya juga atas permintaan saya sendiri karena sudah merasa segar sekali, Alhamdulillah. Asal semua pemeriksaan baik, semoga ke depan tetap sehat wal afiat," ujar Rizieq dalam sebuah video yang Tempo dapatkan.
<!--more-->
4 Desember
Rizieq diperiksa terkait kasus RS Ummi di Bareskrim Polri. Penyidik mencecar Rizieq dengan 41 pertanyaan, namun pentolan FPI itu hanya menjawab tujuh pertanyaan.
7 Desember
Polisi meningkatkan status kasus Rumah Sakit Ummi ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut kala itu.
21 Desember
Kasus kerumunan Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Polri lalu membentuk tim penyidik gabungan untuk mengusut perkara ini. Tim berasal daari Bareskrim dan Polda Jawa Barat.
28 Desember
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus RS Ummi. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyebut gelar perkara dilakukan pada 28 Desember 2020. Namun, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan masih kurangnya bukti untuk penetapan tersangka. "Masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi.
7 Januari 2021
Polisi memanggil Dirut RS Ummi Andi Tata sebagai saksi. Di dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus menghalangi upaya swab test SAtgas Covid-19 terhadap Rizieq.
11 Januari 2021
Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, Senin, 11 Januari 2021.
Andi mengatakan ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH | ANTARA