Blusukan Risma Dilaporkan ke Jokowi dan Setneg, Fraksi PDIP: Tidak Masalah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 13 Januari 2021 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono tak mempermasalahkan pelaporan blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma yang dianggap bohong.
Pelaporan blusukan Risma ke Kementerian Sekretaris Negara dan Jokowi itu dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen alias Gus Yasin.
"Tidak masalah kalau ada warga yang melaporkan atas kinerja Bu Risma ke Setneg, itu hak warga masyarakat," kata Gembong melalui pesan singkat, Rabu, 13 Januari 2021.
Tjetjep Muhammad Yasen menyatakan akan mengirimkan laporan dugaan kebohongan blusukan Risma ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Presiden Jokowi. Laporan itu dilayangkan setelah pelaporan Tjetjep ditolak Polda Metro Jaya.
"Tembusan ke Presiden, laporan dugaan kebohongan blusukan Menteri Sosial yang menemui gelandangan di jalan Sudirman dan Thamrin, akan saya kirim langsung ke Sekretariat Negara," kata Yasin melalui pesan teks, Selasa.
Gembong menduga banyak orang terganggu dengan kegiatan blusukan bekas Wali Kota Surabaya itu untuk menemui tunawisma dan pemulung. "Bagi saya agak unik juga sih, ada pejabat yang kerja serius sesuai tupoksinya dilaporkan. Lah gimana kalau ada pejabat yang tidak maksimal kerjanya? Dilaporkan juga?"
<!--more-->
Soal dugaan tunawisma yang ditemukan oleh Risma saat blusukan, kata Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan juga sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk menelusuri tunawisma tersebut. "Hasil penelusurannya apa, sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi resmi dari Pemprov," ujar ketua Fraksi PDIP itu.
Pada Senin, 11 Januari 2021, Tjetjep sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Risma. Namun menurut dia, laporannya ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"SPKT menolak menerima laporan langsung yang tentu menolak membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan," kata Tjetjep, Senin.
Tjetjep berencana melaporkan Tri Rismaharini menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, mantan wali kota Surabaya itu juga dibidik dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Risma Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rekayasa Pertemuan dengan Gelandangan
Tjetjep yang mengaku sebagai warga Surabaya itu menilai pertemuan Menteri Risma dengan gelandangan bernama Nursaman di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, janggal. Dia mengaku sudah sering ke Jakarta, khususnya ke kawasan itu sejak 1997. "Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ," kata dia.