Selama PSBB Ketat, Satpol PP DKI Menindak 1.538 Orang yang Tidak Pakai Masker

Jumat, 15 Januari 2021 01:49 WIB

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Razia yang menyasar kawasan pemukiman warga bertujuan mencegah meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menindak 1.538 orang pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Pengetatan PSBB ini diberlakukan sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, pelanggaran PSBB itu terdiri dari pelanggaran masker perorangan, pelanggaran protokol rumah makan, dan pelanggaran protokol di perkantoran.

Hingga 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang.

Satpol PP juga merazia 471 restoran dan rumah makan, dan 581 perkantoran hingga tempat usaha. Dalam razia di rumah makan, Satpol PP hanya menemukan 41 pelanggaran protokol. Sedangkan pada razia di perkantoran, Satpol PP DKI menemukan 60 pelanggaran.


"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," tulis keterangan PPID DKI, Kamis 14 Januari 2021.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta dalam keterangan PPID hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00, tindakan penertiban memiliki rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (Tidak memakai masker)

- Kerja Sosial = 1.517
- Denda = 21
- Jumlah = 1.538

B. Restoran/ Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = dua
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 430
- Jumlah = 471

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = lima
- Teguran Tertulis = 55
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 521
- Jumlah = 581

• Nilai Denda
- Perorangan = Rp3.000.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp3.000.000

Baca juga: 2 Hari Pengetatan PSBB, Satpol PP DKI Tindak 3.576 Pelanggaran Soal Masker

Pada penerapan kembali PSBB ketat ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

12 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

31 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

45 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

50 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

59 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya