Tiap Selasa, Rabu dan Kamis Ada Uji Emisi Gratis di Jalan Warung Buncit Nomor 41

Senin, 18 Januari 2021 15:43 WIB

Petugas memegang poster saat melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyediakan layanan uji emisi gratis di kantornya, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 41, Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhammad Amin mengatakan layanan uji emisi ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 24 Januari 2021.


"Jadwal uji emisi setiap minggu ada tiga kali. Besok Selasa, Rabu dan Kamis ada lagi uji emisi gratisnya," kata Muhammad Amin saat dikonfirmasi ANTARA, Senin 18 Januari 2021.

Layanan uji emisi secara gratis ini telah dimulai sejak pekan lalu. Layanan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 dengan target layanan minimal melayani 50 kendaraan per hari.

"Jadi tidak dibatasi 50 kendaraan, itu target minimal kita. Silahkan saja masyarakat datang kita layani sampai jam operasional berakhir," kata Amin.

<!--more-->


Sudah banyak warga yang menikmati layanan uji emisi tanpa dipungut biaya ini. Pada Selasa pekan lalu, 67 kendaraan mengikuti layanan pemeriksaan emisinya. Pada 13 Januari, 114 kendaraan mengikuti uji emisi dan 14 Januari diikuti 90 kendaraan.

Dalam Pergub baru tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini diatur bahwa kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Pergub baru ini menggantikan peraturan gubernur sebelumnya, yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi pergub baru ini sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang. "Mulai 24 Januari 2021, Pergub 66/2020 sudah berlaku, setiap kendaraan bermotor milik perorangan wajib hukumnya mengikuti uji emisi," kata Amir.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Baca juga: Tanpa Uji Emisi Kendaraan Bisa Ditilang dan Kena Tarif Parkir Tertinggi

Warga yang belum sempat mendatangi layanan uji emisi gratis pekan ini, masih bisa ikut pada pekan berikutnya, yakni tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaksel. "Kami pun mengimbau masyarakat segeralah melakukan uji emisi kendaraannya biar kualitas udara Jakarta jauh lebih baik," kata Amin.

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

14 jam lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

3 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

11 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

12 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

16 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

18 hari lalu

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

19 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

19 hari lalu

Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

Operasional tempat pembuangan sampah di Bandung Barat, TPK Sarimukti, disesuaikan selama Ramadan dan Lebaran. Kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

21 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya