Pengacara Kritik Pernyataan Ketua Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 19 Januari 2021 20:16 WIB

Komisioner Komnas HAM Amiruddin (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KOMNAS HAM, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari enam laskar Front Pembela Islam atau FPI yang tewas ditembak polisi, Hariadi Nasution mengkritik Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Kritik tersebut dilatarbelakangi pernyataan Taufan yang menyebut peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu bukan pelanggaran HAM Berat.

"Konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.

Menurut Hariadi, pernyataan Taufan Damanik yang ia permasalahkan berlangsung dalam sebuah diskusi daring. Akibat pernyataan itu, Hariadi menilai bahwa Komnas HAM di bawah kepemimpinan Taufan bukan lagi sebagai national human rights defenders. Melainkan berubah menjadi national defenders for human rights perpetrators.

"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan
sikap unethical conduct alias tidak beradab," kata dia.

Tempo melihat pernyataan itu disampaikan oleh Taufan dalam diskusi daring yang dibuat oleh portal media online Medcom. Hasil diskusi tersebut diunggah dalam akun Youtube Medcom ID.

Advertising
Advertising

Baca juga: Investigasi Komnas HAM: 2 Laskar FPI Sudah Meninggal di Rest Area

Dalam acara itu, Taufan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan laskar FPI. Sementara kriteria kasus pelanggaran HAM berat menurut Taufan salah satunya adanya desain operasi. Sedangkan surat perintah yang diterima anggota polisi dari atasannya dalam kasus ini adalah untuk pengintaian Rizieq Shihab.

Dari tangkapan layar lebih dari 137 ribu dan sekitar 8 ribu video yang didapatkan Komnas HAM, kata Taufan, terlihat dua mobil laskar FPI yang menghalang-halangi tugas polisi untuk mengintai Rizieq. Kemudian terjadi bentrok pertama dan menyebabkan dua laskar tewas.

Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Januari 2021, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat orang tersebut meninggal saat berada dalam pengawasan kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM, karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban," kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Atas meninggalnya empat orang ini, Komnas HAM pun merekomendasikan agar ada penegakan hukum pidana demi menegakkan keadilan. Ia mengatakan pengusutan kasus meninggalnya empat laskar FPI ini tidak boleh hanya dilakukan di internal Kepolisian. "Tapi harus penegakkan hukum dengan pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

13 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

17 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

17 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

18 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya