TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik warung yang buka hingga lewat tengah malam di Lubang Buaya, Jakarta Timur ditindak Satgas Covid-19 karena pelanggaran PSBB. Warung yang buka hingga Ahad dinihari itu menjadi tempat nongkrong 25 remaja.
Lurah Lubang Buaya Dede Syaifullah mengatakan 25 remaja dan pemilik warung tersebut ditindak saat razia PSBB karena nongkrong hingga lewat tengah malam di Jalan Al Baidho RW 09.
"Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 dinihari hingga akhirnya jadi tempat nongkrong para remaja tersebut," kata Dede, Ahad 24 Januari 2021.
Penjaga warung jus langsung dibawa ke kantor kelurahan dan dikenai sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan 25 remaja yang kedapatan nongkrong di masa PSBB harus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan pembinaan.
"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," ujar Dede.
<!--more-->
Proses pembinaan yang dilakukan petugas berlangsung hingga pukul 05.00 karena orang tua terlambat datang.
"Kita imbau agar semua orang tua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya," kata Dede.
Pengawasan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kelurahan Lubang Buaya ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.