Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Diduga Pakai Bahan Berbahaya

Jumat, 29 Januari 2021 12:11 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat merilis kasus industri rumahan kosmetik ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Jumat, 29 Januari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal. Polisi menyita puluhan kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan kosmetik ilegal yaitu masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra.

"Total ada 12 tersangka yang kami tangkap dalam penggerebekan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat tentang rumah yang dijadikan tempat pembuatan kosmetik berupa masker wajah. Setelah ditelusuri, petugas mendapati bahwa masker tersebut tak berizin edar dari BPOM.

"Tapi oleh tersangka masker dijual secara bebas ke seluruh Pulau Jawa," kata Yusri.

Yusri mengatakan masker dibuat para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami.

Advertising
Advertising

Kepada polisi, bos pemilik pabrik yang berinisial CS mengaku dalam sehari bisa menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual seharga Rp 3 ribu melalui jaringan reseller yang tersebar.

"Dia juga memasarkan lewat online," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dari mana para pelaku belajar membuat masker wajah ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga akan mencari para reseller yang membantu komplotan itu memasarkan masker dengan merek tersebut.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Digerebek, Omzetnya Rp 200 Juta

Para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

8 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

10 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

10 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

14 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Buka Peluang Bangun Pabrik di Indonesia

17 hari lalu

Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Buka Peluang Bangun Pabrik di Indonesia

CEO Apple Tim Cook menyebut banyak potensi yang dapat dikembangkan dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

24 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

25 hari lalu

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

27 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya