Polisi Belum Tetapkan Panggilan Kedua untuk Marco Kusumawijaya

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Februari 2021 16:00 WIB

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memanggil lagi mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya dalam kasus ujaran kebencian.

Kepala Unit V Subditrektorat IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing mengatakan pihaknya masih merencanakan pemanggilan kedua terhadap Marco Kusumawijaya. Pada panggilan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini, Marco mangkir.

"Untuk jadwalnya belum ditetapkan," kata Immanuel melalui pesan singkat, Selasa, 9 Februari 2021.

Dalam kasus ini, Marco Kusumawijaya diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Eks Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu dilaporkan oleh warga bernama Masco Arfianto Lumbantobing.

Baca juga: SAFEnet Minta Polisi Setop Pengusutan Kasus UU ITE Marco Kusumawijaya

Advertising
Advertising

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, pelapor Marco adalah in-house lawyer/councel dari Agung Sedayu. Marco diduga diperkarakan karena cuitannya yang memprotes unggahan Instagram @PIK2Official tentang pasir putih Bangka di Jakarta.

Kepala Divisi Kebebasan Ekspresi SAFEnet Ika Ningtyas meminta agar Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Menurut dia, pelaporan terhadap Marco karena memprotes masalah lingkungan seharusnya tidak terjadi. Sebab, menurut Ika, Marco merupakan aktivis lingkungan. Sedangkan di Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, kata dia, setiap aktivis dan pejuang lingkungan dilindungi Undang-Undang.

"Pasal karet UU ITE dipakai lagi untuk bungkam aktivis lingkungan. Kali ini Marco Kusumawijaya kena setelah mempersoalkan pengambilan pasir Pulau Bangka untuk reklamasi PIK2," ujar Ika, Senin, 8 Februari 2021.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

18 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

22 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

23 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

1 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

1 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

1 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

1 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya