Kasus Aisha Weddings, Komnas Perempuan Prihatin Atas Penggunaan Agama
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Februari 2021 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga kepada polisi untuk mengusut tuntas Aisha Weddings. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan jasa penyelenggaraan pernikahan itu disinyalir melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, dan dugaan praktik perdagangan orang di Indonesia.
"Komnas Perempuan juga prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut," kata Bahrul melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Terkait dugaan pelanggaran UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak tersebut, perkawinan anak dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan semua orang bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak.
"Juga untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga."
Secara resmi Komnas Perempuan belum mengeluarkan sikap terkait dengan Aisha Weddings yang viral. Namun, Bahrul melihat penawaran paket pernikahan yang disampaikan oleh Aisha Wedding membawa risiko pada situasi perempuan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
<!--more-->
Nikah Siri, meskipun secara agama diperbolehkan, tidak memiliki status legalitas. Jika terjadi sengketa rumah tangga, pihak istri akan rentan dirugikan karena tidak ada bukti sah pernikahan.
Hal lain yang merugikan adalah, anak yang lahir dari pernikahan siri pada Akta Kelahirannya hanya akan ditulis sebagai Anak Seorang Ibu, sehingga anak akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya. Hal ini akan berdampak pada anak yang tidak dapat mengakses hak waris dari ayah.
"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," ujarnya.
Dalam promosinya, wedding organizer itu juga seakan mempermudah poligami. Menurut dia, poligami adalah bentuk pernikahan yang sangat merugikan perempuan. Karena poligami ini erat kaitannya dengan nikah siri, artinya perempuan yang terlibat dalam poligami, pernikahannnya tidak dicatatkan secara sah secara hukum negara.
Meskipun memperbolehkan poligami, Indonesia memiliki aturan dan syarat yang cukup ketat bagi orang laki-laki untuk melakukan poligami, seperti persetujuan dari istri pertama. Pasal 45 dan 49 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebutkan praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan itu bisa dipidanakan.
"Poligami juga berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil Poligami. Pasal ini, bukan delik aduan, tapi delik umum."
<!--more-->
Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial (penelantaranan). Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia.
Sedangkan, terkait dengan pernikahan dini berdasarkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Sehingga jika perkawinan dilangsungkan oleh pasangan yang usianya belum genap mencapai 19 tahun, maka hal tersebut dipidanakan karena melanggar UU yang berlaku.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Bakal Usut Aisha Weddings yang Promosi Nikah Muda
Perkawinan anak seperti yang dipromosikan Aisha Weddings juga rentan terjadi KDRT karena ketidaksiapan psikologis bagi kedua pasangan pengantin dan juga kesiapan biologis atau alat reproduksi perempuan. "Komnas Perempuan sangat menentang pernikahan anak ini karena berpotensi merugikan perempuan karena akan mengalami KDRT," ujarnya.