PTPN VIII Ungkap Alasan Somasi Masyarakat yang Duduki Lahan Mereka

Senin, 15 Februari 2021 05:30 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII telah mensomasi beberapa pihak yang kini berada di lahan HGU perusahaan negara tersebut. Salah satunya adalah Rizieq Shihab yang mendirikan Pesantrean Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan somasi yang mereka layangkan adalah untuk mengambil lagi lahan milik negara dari para pengelola lahan yang tidak menggunakan tanah itu sebagaimana fungsinya sebagai perkebunan. PTPN VIII kata, Ikbar akan mengembalikan lahan tersebut menjadi perkebunan.

“Jika somasi kami tak digubris, itu berlanjut pidana,” kata Ikbar kepada Tempo di bilangan Cisarua, Bogor, Ahad, 14 Februari 2021.

Ikbar mengatakan yang dimaksud pengelolaan tidak pada fungsinya ialah penggarap yang mengoperalihkan lahan garapan kepada penggarap lainnya hingga berkali-kali pindah tangan. Akibatnya di lahan tersebut dibangun gedung atau bangunan permanen maupun semi permanen.

Akibatnya, penggunaan lahan itu tak terkontrol dan berakibat pada ekosistem yang rusak dan kemudian muncullah bencana.

Advertising
Advertising

Ikbar mengatakan, peristiwa longsor dan banjir bandang yang terjadi di Gunung Mas adalah momentum yang tepat untuk kembali mengambil lahan milik PTPN VIII.

Baca juga: Cerita Warga Sukaresmi yang Takut Setelah Dapat Somasi dari PTPN VIII

Ikbar mengatakan informasi yang diperoleh dari penyidik kepolisian, jual beli lahan secara ilegal itu sudah berlangsung lama karena sudah pindah dari orang ke beberapa orang lainnya.

Padahal, menurut Ikbar, PTPN tidak pernah mendapat informasi perihal pengelolaan lahan oleh pihak ketiga, yang kemudian pihak itu menjadi biong tanah dan mengoperalihkan kepada pihak lainnya. “Dasarnya apa mereka mengoperalihkan lahan kami kepada pihak lain yang notabene bukan warga sekitar tanpa sepengetahuan kami, ini kan gak boleh. Ini yang kami tindak, baik dengan somasi atau pelaporan kepada polisi,” kata Ikbar.

Ikbar mengatakan karena tindakan ilegal itu, akhirnya pengelola ketiga dan seterusnya menyalahgunakan manfaat lahan dengan mendirikan bangunan dan lain sebagainya sehingga pelan-pelan lahan HGU PTPN berkurang.

Ikbar mengatakan dari 1.623,19 hektare lahan PTPN Gunung Mas, ada sekitar 291,36 hektar digarap pihak lain. Lokasinya ada di tiga desa se-Kecamatan Cisarua dan empat Desa se-Kecamatan Megamendung dengan nomor sertifikat acak dari nomor 266 hingga 300. “Kondisi fisiknya kini bangunan terdiri villa, rumah dan lain sebagainya, serta garapan,” kata Ikbar.

Berita terkait

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

9 jam lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

10 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

10 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

10 hari lalu

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.

Baca Selengkapnya

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

11 hari lalu

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

11 hari lalu

Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

12 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya