PTPN VIII Ungkap Alasan Somasi Masyarakat yang Duduki Lahan Mereka
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Juli Hantoro
Senin, 15 Februari 2021 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII telah mensomasi beberapa pihak yang kini berada di lahan HGU perusahaan negara tersebut. Salah satunya adalah Rizieq Shihab yang mendirikan Pesantrean Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan somasi yang mereka layangkan adalah untuk mengambil lagi lahan milik negara dari para pengelola lahan yang tidak menggunakan tanah itu sebagaimana fungsinya sebagai perkebunan. PTPN VIII kata, Ikbar akan mengembalikan lahan tersebut menjadi perkebunan.
“Jika somasi kami tak digubris, itu berlanjut pidana,” kata Ikbar kepada Tempo di bilangan Cisarua, Bogor, Ahad, 14 Februari 2021.
Ikbar mengatakan yang dimaksud pengelolaan tidak pada fungsinya ialah penggarap yang mengoperalihkan lahan garapan kepada penggarap lainnya hingga berkali-kali pindah tangan. Akibatnya di lahan tersebut dibangun gedung atau bangunan permanen maupun semi permanen.
Akibatnya, penggunaan lahan itu tak terkontrol dan berakibat pada ekosistem yang rusak dan kemudian muncullah bencana.
Ikbar mengatakan, peristiwa longsor dan banjir bandang yang terjadi di Gunung Mas adalah momentum yang tepat untuk kembali mengambil lahan milik PTPN VIII.
Baca juga: Cerita Warga Sukaresmi yang Takut Setelah Dapat Somasi dari PTPN VIII
Ikbar mengatakan informasi yang diperoleh dari penyidik kepolisian, jual beli lahan secara ilegal itu sudah berlangsung lama karena sudah pindah dari orang ke beberapa orang lainnya.
Padahal, menurut Ikbar, PTPN tidak pernah mendapat informasi perihal pengelolaan lahan oleh pihak ketiga, yang kemudian pihak itu menjadi biong tanah dan mengoperalihkan kepada pihak lainnya. “Dasarnya apa mereka mengoperalihkan lahan kami kepada pihak lain yang notabene bukan warga sekitar tanpa sepengetahuan kami, ini kan gak boleh. Ini yang kami tindak, baik dengan somasi atau pelaporan kepada polisi,” kata Ikbar.
Ikbar mengatakan karena tindakan ilegal itu, akhirnya pengelola ketiga dan seterusnya menyalahgunakan manfaat lahan dengan mendirikan bangunan dan lain sebagainya sehingga pelan-pelan lahan HGU PTPN berkurang.
Ikbar mengatakan dari 1.623,19 hektare lahan PTPN Gunung Mas, ada sekitar 291,36 hektar digarap pihak lain. Lokasinya ada di tiga desa se-Kecamatan Cisarua dan empat Desa se-Kecamatan Megamendung dengan nomor sertifikat acak dari nomor 266 hingga 300. “Kondisi fisiknya kini bangunan terdiri villa, rumah dan lain sebagainya, serta garapan,” kata Ikbar.